KOTA PALANGKARAYA

Kejari Pertanyakan Pajak Sarang Burung Walet

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Desember 2016 | 10:07 WIB
Kejari Pertanyakan Pajak Sarang Burung Walet

PALANGKARAYA, DDTCNews – Keberadaan gedung sarang burung walet terus menuai kontroversi, lantaran pungutan sarang burung walet yang dilakukan oleh pemerintah dinilai kurang tepat sasaran. Hal ini karena pemerintah telah memungut pajak pada usaha yang tidak memiliki izin.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya, Abdul Rahman mengatakan setiap pungutan harus memiliki aturannya yang jelas, apakah bisa diterapkan pada usaha tak berizin. Kalau tidak jelas maka dapat dikategorikansebagai pungutan liar (Pungli).

“Kita akan pelajari proses pungutan pajak sarang burung walet ini. Apabila ada pelanggaran dalam pungutan, maka dapat dihentikan usahanya dan akan diproses hukum.” ujarnya saat ditemui, Kamis (8/12).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengelolaan dan Pengusaha Sarang Burung Walet Untung P Nandjan mengatakan selama ini pihaknya mengalami hambatan dalam proses pembuatan izin usaha sarang burung walet, khususnya dalam syarat pembuatan izin.

“Padahal selama ini kami berupaya agar keberadaan gedung walet yang kami miliki ini dapat mengantongi izin usaha,” ujar Untung seperti dikutip dalam prokal.co.

Pada prinsipnya, izin usaha walet akan diterima apabila para pengusaha memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Perda Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Dulu, sebelum perda tersebut ada. Kami sudah meminta dan memberikan solusi seperti pemutihan atau dibantu untuk pengurusan izin agar berjalan lancar,” tambahnya.

Pasalnya, dalam mengurus izin usaha sarang burung walet tidaklah mudah. Karena pihaknya harus menyambangi sejumlah dinas teknis.

“Meskipun tidak memiliki izin, kami membayar pajak kepada Dispenda. Memang ada beberapa yang tidak mau membayar pajak lantaran tidak memiliki izin usaha,” tuturnya. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target