KOTA PALANGKARAYA

Kejari Pertanyakan Pajak Sarang Burung Walet

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Desember 2016 | 10:07 WIB
Kejari Pertanyakan Pajak Sarang Burung Walet

PALANGKARAYA, DDTCNews – Keberadaan gedung sarang burung walet terus menuai kontroversi, lantaran pungutan sarang burung walet yang dilakukan oleh pemerintah dinilai kurang tepat sasaran. Hal ini karena pemerintah telah memungut pajak pada usaha yang tidak memiliki izin.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya, Abdul Rahman mengatakan setiap pungutan harus memiliki aturannya yang jelas, apakah bisa diterapkan pada usaha tak berizin. Kalau tidak jelas maka dapat dikategorikansebagai pungutan liar (Pungli).

“Kita akan pelajari proses pungutan pajak sarang burung walet ini. Apabila ada pelanggaran dalam pungutan, maka dapat dihentikan usahanya dan akan diproses hukum.” ujarnya saat ditemui, Kamis (8/12).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengelolaan dan Pengusaha Sarang Burung Walet Untung P Nandjan mengatakan selama ini pihaknya mengalami hambatan dalam proses pembuatan izin usaha sarang burung walet, khususnya dalam syarat pembuatan izin.

“Padahal selama ini kami berupaya agar keberadaan gedung walet yang kami miliki ini dapat mengantongi izin usaha,” ujar Untung seperti dikutip dalam prokal.co.

Pada prinsipnya, izin usaha walet akan diterima apabila para pengusaha memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Perda Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Dulu, sebelum perda tersebut ada. Kami sudah meminta dan memberikan solusi seperti pemutihan atau dibantu untuk pengurusan izin agar berjalan lancar,” tambahnya.

Pasalnya, dalam mengurus izin usaha sarang burung walet tidaklah mudah. Karena pihaknya harus menyambangi sejumlah dinas teknis.

“Meskipun tidak memiliki izin, kami membayar pajak kepada Dispenda. Memang ada beberapa yang tidak mau membayar pajak lantaran tidak memiliki izin usaha,” tuturnya. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN