NUSA TENGGARA BARAT

Kejari Ini Berhasil Tagih Tunggakan Pajak Hotel Hingga Rp1,5 miliar

Dian Kurniati | Senin, 03 Februari 2020 | 17:23 WIB
Kejari Ini Berhasil Tagih Tunggakan Pajak Hotel Hingga Rp1,5 miliar

ilustrasi hotel.

MATARAM, DDTCNews— Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyebutkan nilai tunggakan pajak hotel dan restoran yang berhasil ditagih saat ini mencapai Rp1,5 miliar atau 65 persen dari total tunggakan pajak sejak 2016 sebesar Rp2,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Yusuf mengatakan Kejaksaan mendapat surat kuasa khusus dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nusa Tenggara Barat untuk terus menebar surat tagihan.

Meski begitu, lanjut Yusuf, Kejaksaan tetap menggunakan cara persuasif agar wajib pajak yang menunggak pajak tersebut bisa membayar tunggakannya. Alasannya, penagihan yang keras bisa menyebabkan iklim usaha di Mataram tak sehat.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

"Kalau bayar sekaligus, nanti hotel jadi korban. Tidak ada limit batas waktu. Sepanjang perusahaan itu dalam kondisi sehat, masih ada waktu untuk melunasi," kata Yusuf, dikutip Senin (03/02/2020

Yusuf mengatakan Kejaksaan juga memberikan keringanan bagi wajib pajak dalam menyetor tunggakan pajaknya secara bertahap atau menyicil. Dia yakin tunggakan pajak bisa dibayar seiring dengan membaiknya iklim usaha.

Proses penagihan, lanjutnya, memang sempat tersendat pada 2018. Kala itu, musibah gempa bumi melanda Lombok. Banyak hotel yang rusak akibat guncangan gempa, sehingga diberi keringanan dalam membayar cicilan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dilansir dari suarantb, Yusuf optimistis seluruh tunggakan tersebut akan dibayarkan oleh wajib pajak seiring dengan pariwisata Mataram yang kembali pulih.

Pemerintah Kota Mataram menetapkan tarif pajak hotel dan restoran masing-masing sebesar 10%. Dalam Perda No. 11 dan 12 tahun 2018 tentang pajak hotel dan pajak restoran, terdapat ketentuan soal keringanan pembayaran tunggakan pajak.

Pada pasal 15 di kedua beleid tersebut, disebutkan walikota bisa memberikan persetujuan atas permohonan wajib pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan bunga 2% per bulan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra