NUSA TENGGARA BARAT

Kejari Ini Berhasil Tagih Tunggakan Pajak Hotel Hingga Rp1,5 miliar

Dian Kurniati | Senin, 03 Februari 2020 | 17:23 WIB
Kejari Ini Berhasil Tagih Tunggakan Pajak Hotel Hingga Rp1,5 miliar

ilustrasi hotel.

MATARAM, DDTCNews— Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyebutkan nilai tunggakan pajak hotel dan restoran yang berhasil ditagih saat ini mencapai Rp1,5 miliar atau 65 persen dari total tunggakan pajak sejak 2016 sebesar Rp2,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Yusuf mengatakan Kejaksaan mendapat surat kuasa khusus dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nusa Tenggara Barat untuk terus menebar surat tagihan.

Meski begitu, lanjut Yusuf, Kejaksaan tetap menggunakan cara persuasif agar wajib pajak yang menunggak pajak tersebut bisa membayar tunggakannya. Alasannya, penagihan yang keras bisa menyebabkan iklim usaha di Mataram tak sehat.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

"Kalau bayar sekaligus, nanti hotel jadi korban. Tidak ada limit batas waktu. Sepanjang perusahaan itu dalam kondisi sehat, masih ada waktu untuk melunasi," kata Yusuf, dikutip Senin (03/02/2020

Yusuf mengatakan Kejaksaan juga memberikan keringanan bagi wajib pajak dalam menyetor tunggakan pajaknya secara bertahap atau menyicil. Dia yakin tunggakan pajak bisa dibayar seiring dengan membaiknya iklim usaha.

Proses penagihan, lanjutnya, memang sempat tersendat pada 2018. Kala itu, musibah gempa bumi melanda Lombok. Banyak hotel yang rusak akibat guncangan gempa, sehingga diberi keringanan dalam membayar cicilan.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Dilansir dari suarantb, Yusuf optimistis seluruh tunggakan tersebut akan dibayarkan oleh wajib pajak seiring dengan pariwisata Mataram yang kembali pulih.

Pemerintah Kota Mataram menetapkan tarif pajak hotel dan restoran masing-masing sebesar 10%. Dalam Perda No. 11 dan 12 tahun 2018 tentang pajak hotel dan pajak restoran, terdapat ketentuan soal keringanan pembayaran tunggakan pajak.

Pada pasal 15 di kedua beleid tersebut, disebutkan walikota bisa memberikan persetujuan atas permohonan wajib pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan bunga 2% per bulan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen