KP2KP TILAMUTA

Kejar Validasi NIK-NPWP, DJP Minta Kepala Desa Gencarkan Sosialisasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Februari 2023 | 16:00 WIB
Kejar Validasi NIK-NPWP, DJP Minta Kepala Desa Gencarkan Sosialisasi

Ilustrasi.

GORONTALO, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya mengoptimalkan proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Seperti diketahui, implementasi NIK sebagai NPWP akan berjalan penuh mulai 1 Januari 2024. Artinya, proses validasi harus rampung paling lambat 31 Desember 2023.

Salah satu cara yang dilakukan otoritas untuk mengoptimalkan validasi NIK-NPWP adalah menggandeng tokoh masyarakat. KP2KP Tilamuta, Gorontalo misalnya, mengajak sejumlah kepala desa untuk ikut menyosialisasikan pemutakhiran NIK-NPWP.

"Tim penyuluh meminta kepada kepala desa untuk mengampanyekan pemadanan NIK-NPWP kepada perangkat desa serta warganya," kata Penyuluh KP2KP Tilamuta Arif Indarto dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam kunjungannya ke Kantor Desa Salilama, Arif memberikan informasi tentang PMK 112/2022 tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah. Dia juga menyampaikan urgensi pemadanan NIK-NPWP dalam urusan administrasi perpajakan ke depan.

"Setelah NIK menjadi NPWP, sistem perpajakan akan terintegrasi dengan sistem di Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan data," kata Arif.

Di samping itu, penyuluh pajak juga menyisipkan imbauan kepada kepala desa dan perangkatnya untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Perlu diingat kembali, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

DJP juga mengimbau agar wajib pajak memandankan NIK-NPWP sebelum melaporkan SPT Tahunannya. Kendati begitu, pada prinsipnya pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan meski wajib pajak belum memvalidasi NIK dan NPWP-nya.

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini juga sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. Artinya, wajib pajak perlu melakukan validasi paling lambat 31 Desember 2023.

Proses validasi juga dapat dilakukan secara online melalui situs pajak.go.id. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan melakukan validasi NIK sebagai NPWP lebih dulu agar dapat mengisi SPT Tahunan secara lebih nyaman. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja