KP2KP TILAMUTA

Kejar Validasi NIK-NPWP, DJP Minta Kepala Desa Gencarkan Sosialisasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Februari 2023 | 16:00 WIB
Kejar Validasi NIK-NPWP, DJP Minta Kepala Desa Gencarkan Sosialisasi

Ilustrasi.

GORONTALO, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya mengoptimalkan proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Seperti diketahui, implementasi NIK sebagai NPWP akan berjalan penuh mulai 1 Januari 2024. Artinya, proses validasi harus rampung paling lambat 31 Desember 2023.

Salah satu cara yang dilakukan otoritas untuk mengoptimalkan validasi NIK-NPWP adalah menggandeng tokoh masyarakat. KP2KP Tilamuta, Gorontalo misalnya, mengajak sejumlah kepala desa untuk ikut menyosialisasikan pemutakhiran NIK-NPWP.

"Tim penyuluh meminta kepada kepala desa untuk mengampanyekan pemadanan NIK-NPWP kepada perangkat desa serta warganya," kata Penyuluh KP2KP Tilamuta Arif Indarto dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Dalam kunjungannya ke Kantor Desa Salilama, Arif memberikan informasi tentang PMK 112/2022 tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah. Dia juga menyampaikan urgensi pemadanan NIK-NPWP dalam urusan administrasi perpajakan ke depan.

"Setelah NIK menjadi NPWP, sistem perpajakan akan terintegrasi dengan sistem di Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan data," kata Arif.

Di samping itu, penyuluh pajak juga menyisipkan imbauan kepada kepala desa dan perangkatnya untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Perlu diingat kembali, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023.

Baca Juga:
Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

DJP juga mengimbau agar wajib pajak memandankan NIK-NPWP sebelum melaporkan SPT Tahunannya. Kendati begitu, pada prinsipnya pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan meski wajib pajak belum memvalidasi NIK dan NPWP-nya.

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini juga sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. Artinya, wajib pajak perlu melakukan validasi paling lambat 31 Desember 2023.

Proses validasi juga dapat dilakukan secara online melalui situs pajak.go.id. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan melakukan validasi NIK sebagai NPWP lebih dulu agar dapat mengisi SPT Tahunan secara lebih nyaman. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra