PENERIMAAN PAJAK

Kejar Target Pajak, Begini Jurus Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Agustus 2017 | 11:16 WIB
Kejar Target Pajak, Begini Jurus Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak termasuk dengan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Migas hingga Juli 2017 baru mencapai Rp601,1 triliun atau sekitar Rp46,8% dari target yang telah dipatok dalam APBNP tahun 2017 sebesar Rp1.472,7 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada kenaikan penerimaan pajak yang cukup tinggi berdasarkan beberapa sektor. Menurutnya berbagai extra effort akan segera dilakukan untuk mengejar target penerimaan pajak hingga akhir 2017.

“Kami akan terus mengupayakan semester kedua tahun ini bisa menyisir sumber-sumber potensial penerimaan negara pada sektor pajak. Saat ini mungkin masih akan ada extra effort yang harus dilakukan bahkan pada kuartal keempat pada akhir tahun mendatang,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (11/8).

Baca Juga:
Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

Ia menjelaskan extra effort tersebut bisa dilakukan secara sektoral, kepada para pelaku ekonomi, dan melalui pengkajian berbagai data pada sektor yang mengalami pemulihan ekonomi serta memiliki kapasitas yang baik untuk membayar pajak.

Namun dalam pelaksanaan extra effort tersebut, Sri menegaskan akan melakukan secara sangat berhati-hati. Pasalnya, pelaksanaan extra effort itu dimungkinkan akan mengganggu stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pelaksanaan extra effort mungkin bisa mengganggu perekonomian Indonesia, tapi kami akan mencari jalan agar penerimaan pajak bisa tercapai tanpa mengganggu perekonomian itu,” tuturnya.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kendati demikian pemerintah harus mampu untuk meraup pajak senilai Rp871,6 triliun dalam 5 bulan terakhir, atau setara dengan Rp174,32 triliun setiap bulannya. Di samping itu, penerimaan pajak pada semester pertama kerap terealisasi cukup jauh dari target meski mengalami pertumbuhan.

Sri berharap berbagai extra effort dan siklus penerimaan pajak yang pada semester kedua tiap tahunnya selalu terdorong kuat, mampu menembus target penerimaan pajak yang sejatinya sudah diturunkan sekitar Rp20 triliun dalam APBNP 2017. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 12:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:39 WIB PMK 124/2024

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC