KOTA MATARAM

Kejar Setoran Akhir Tahun, Pemkot Segel Iklan Menunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Januari 2022 | 12:00 WIB
Kejar Setoran Akhir Tahun, Pemkot Segel Iklan Menunggak Pajak

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat menggencarkan penegakan hukum atas pelanggaran administrasi pajak daerah.

Kasubbag Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Rahmawati mengatakan salah satu upaya penegakan hukum dilakukan terhadap penunggak pajak reklame. Baliho dan papan iklan yang tidak membayar pajak reklame langsung disegel oleh BKD.

"Hari ini kita segel 3 reklame di 3 lokasi. Ini yang di Dasan Cermen yang kita segel reklame yang menempel di bangunan kantor bukan di jalan," katanya dikutip pada Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rahmawati menjelaskan penyegelan papan iklan dilakukan terhadap satu perusahaan jasa ekspedisi. Menurutnya, penyegelan merupakan langkah awal agar pelaku usaha patuh terhadap ketentuan pajak daerah.

Dia mengimbau pelaku usaha yang memajang iklan baik di jalan umum atau kantor wajib membayar pajak reklame. Salah satu penyebab kelalaian pembayaran pajak adalah masalah koordinasi internal perusahaan.

Saat petugas BKD melakukan penyegelan kantor perwakilan mengaku sudah menunaikan semua kewajiban pajak daerah. Oleh karena itu, BKD meminta pelaku usaha melakukan koordinasi untuk menuntaskan pembayaran pajak reklame.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

"Tadi disampaikan sudah membayar. Seperti di daerah lain seperti itu. Tapi kita di Mataram ini belum ada. Kadang di sini dia lupa lalai akan kewajibannya," ungkapnya.

Rahmawati menambahkan upaya penyegelan menjadi salah satu jalan untuk mencapai target pajak reklame pada tahun ini yang senilai Rp4,5 miliar. Dia menuturkan realisasi setoran pajak reklame sudah mencapai Rp4,3 miliar atau 95,65% dari target.

"Iya data sampai hari ini. Tinggal 4,5% atau kurang lebih 195 juta capaian kita bisa 100%," imbuhnya seperti dilansir Radar Lombok. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen