KOTA MATARAM

Kejar Setoran Akhir Tahun, Pemkot Segel Iklan Menunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Januari 2022 | 12:00 WIB
Kejar Setoran Akhir Tahun, Pemkot Segel Iklan Menunggak Pajak

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat menggencarkan penegakan hukum atas pelanggaran administrasi pajak daerah.

Kasubbag Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Rahmawati mengatakan salah satu upaya penegakan hukum dilakukan terhadap penunggak pajak reklame. Baliho dan papan iklan yang tidak membayar pajak reklame langsung disegel oleh BKD.

"Hari ini kita segel 3 reklame di 3 lokasi. Ini yang di Dasan Cermen yang kita segel reklame yang menempel di bangunan kantor bukan di jalan," katanya dikutip pada Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Rahmawati menjelaskan penyegelan papan iklan dilakukan terhadap satu perusahaan jasa ekspedisi. Menurutnya, penyegelan merupakan langkah awal agar pelaku usaha patuh terhadap ketentuan pajak daerah.

Dia mengimbau pelaku usaha yang memajang iklan baik di jalan umum atau kantor wajib membayar pajak reklame. Salah satu penyebab kelalaian pembayaran pajak adalah masalah koordinasi internal perusahaan.

Saat petugas BKD melakukan penyegelan kantor perwakilan mengaku sudah menunaikan semua kewajiban pajak daerah. Oleh karena itu, BKD meminta pelaku usaha melakukan koordinasi untuk menuntaskan pembayaran pajak reklame.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Tadi disampaikan sudah membayar. Seperti di daerah lain seperti itu. Tapi kita di Mataram ini belum ada. Kadang di sini dia lupa lalai akan kewajibannya," ungkapnya.

Rahmawati menambahkan upaya penyegelan menjadi salah satu jalan untuk mencapai target pajak reklame pada tahun ini yang senilai Rp4,5 miliar. Dia menuturkan realisasi setoran pajak reklame sudah mencapai Rp4,3 miliar atau 95,65% dari target.

"Iya data sampai hari ini. Tinggal 4,5% atau kurang lebih 195 juta capaian kita bisa 100%," imbuhnya seperti dilansir Radar Lombok. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN