KOTA PALEMBANG

Kejar PAD Rp1,07 Triliun, Kinerja Pegawai Pajak Dievaluasi Per 6 Bulan

Dian Kurniati | Rabu, 12 Januari 2022 | 10:00 WIB
Kejar PAD Rp1,07 Triliun, Kinerja Pegawai Pajak Dievaluasi Per 6 Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) 2022 senilai Rp1,07 triliun.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan semua pegawai pajak harus memiliki komitmen yang tinggi untuk mencapai target penerimaan tersebut. Oleh karena itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) dan para pegawai pajak juga menandatangani surat pernyataan pencapaian target pajak sebagai bukti komitmen untuk mengejar target PAD tersebut.

"Semua yang ada di BPPD ini harus punya komitmen, jika tidak capai target siap diberhentikan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (12/1/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Harnojoyo mengatakan pegawai BPPD perlu mengetahui potensi pajak daerah yang ada di wilayahnya. Misalnya pada pegawai yang mengurus pajak hotel, perlu mengetahui detail jumlah hotel di Palembang, tarif, dan rata-rata okupansinya.

Demikian pula pada pegawai yang mengurusi pajak bumi dan bangunan (PBB), harus mengetahui detail surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang diterbitkan, potensi penerimaan, serta perkembangan nilai jual objek pajak (NJOP).

Harnojoyo menyebut pemkot akan mengevaluasi realisasi PAD secara berkala untuk menilai kinerja berdasarkan komitmen yang sudah ditandatangani para pegawai.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

"Kami akan mengevaluasi per 6 bulan sekali. Kalau sudah 6 bulan capaian masih jauh, artinya itu tanda tanya ada apa," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan menyebut realisasi PAD 2021 hanya Rp837,94 miliar atau 77,39% dari target Rp1,08 triliun. Angka itu naik tipis 0,71% dari realisasi 2019 atau sebelum Covid-19 yang senilai Rp832 miliar.

Dia menilai capaian PAD 2021 cukup memuaskan di tengah kasus Covid-19 yang masih tinggi. Dia berharap realisasi PAD 2022 akan lebih baik, terutama ketika pegawai pajak sudah menandatangani surat pernyataan pencapaian target.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Komitmen kami pegawai BPPD ini menjadi pemacu untuk kerja yang optimal. Ketika tidak capai target, kami siap diberhentikan," katanya.

Dia menambahkan terdapat 8 jenis pajak daerah yang potensial untuk dikembangkan pada 2022, yakni PBB, BPHTB, pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan non-PLN, pajak hiburan, pajak penerangan jalan PLN, pajak reklame, dan pajak parkir.

Sementara pada pajak air tanah, pajak burung walet, dan pajak mineral bukan logam dan batuan cenderung sulit dioptimalkan karena sumber dan hasilnya kecil. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN