BEA CUKAI TEGAL

Kejar-kejaran di Tol, Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Tabrakan Tunggal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Februari 2024 | 15:39 WIB
Kejar-kejaran di Tol, Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Tabrakan Tunggal

Tumpukan rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Tegal. (foto: DJBC)

TEGAL, DDTCNews - Bea Cukai Tegal, Jawa Tengah menggagalkan pengiriman rokok ilegal di exit toll Adiwerna pada akhir Januari lalu. Sebanyak 508.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) ditemukan di dalam mobil tanpa dilekati pita cukai.

Menariknya, upaya penghentian kendaraan pengangkut rokok ilegal sempat diwarnai aksi kejar-kejaran bak film action. Sempat kejar-kejaran di jalan tol dengan petugas bea cukai, mobil pengangkut rokok ilegal berhenti setelah menabrak separator jalan di sekitar exit toll Adiwerna.

"Penindakan dilakukan setelah petugas mendapat informasi pengiriman rokok ilegal. petugas berkoordinasi untuk mengamankan wilayah yang dimaksud," kata Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Yudiyarto, dikutip pada Selasa (6/2/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Setelah mendapatkan informasi mengenai pergerakan distribusi rokok ilegal, Yudiyarto menambahkan, petugas melakukan observasi dan surveillance di beberapa titik ruas jalan tol dan wilayah Pantura yang diduga akan digunakan sebagai jalur lintas kendaraan.

Berdasarkan hasil observasi di lapangan, petugas bea cukai lantas mengantongi informasi kendaraan pengangkut rokok ilegal. Mobil tersebut dipastikan melintas di ruas jalan tol Pemalang-Pejagan KM 282, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.

Petugas pun melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut dan memberikan peringatan agar menepi untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, sopir kendaraan tersebut menolak untuk berhenti dan bahkan melakukan perlawanan terhadap petugas.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

"Pengejaran berakhir setelah terjadi kecelakaan tunggal pada kendaraan target yang menabrak separator jalan di sekitar exit toll Adiwerna, Kabupaten Tegal," ucap Yudiyarto.

Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, tetapi kendaraan target mengalami kerusakan. Petugas Bea Cukai Tegal kemudian berkoordinasi dengan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) dan kepolisian di lokasi kejadian.

"Pengemudi beserta barang bukti (rokok ilegal) segera kami amankan dan angkut menggunakan mobil derek menuju Pos PJR Exit Tol Adiwerna untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Yudiyarto.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa kendaraan tersebut membawa muatan 508.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp701.040.000 dengan potensi kerugian negara senilai Rp486.267.760.

"Operasi ini merupakan bukti komitmen bea cukai dalam memberantas perdagangan rokok ilegal dan melindungi penerimaan negara. Bea Cukai Tegal terus berupaya melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat khususnya di wilayah Tegal," tutup Yudiyarto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra