THAILAND

Kebut Pemulihan, Thailand Bebaskan Lagi Pajak Hotel Sampai Juni 2024

Dian Kurniati | Rabu, 06 Juli 2022 | 18:30 WIB
Kebut Pemulihan, Thailand Bebaskan Lagi Pajak Hotel Sampai Juni 2024

Ilustrasi. Pekerja menyemprotkan cairan disinfektan di sebuah kamar di Hotel Savoy Homann, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/2/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand kembali membebaskan pengenaan pajak layanan hotel selama 2 tahun ke depan.

Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha mengatakan insentif itu diberikan untuk mendorong pemulihan usaha hotel dari pandemi Covid-19. Menurutnya, pemulihan sektor perhotelan juga bakal berdampak positif terhadap ekonomi Thailand secara keseluruhan.

"Penghapusan pajak hotel selama 2 tahun ke depan akan membantu hotel dan operator pariwisata pulih ketika negara dibuka kembali untuk turis asing," katanya, dikutip pada Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Chan-o-cha mengatakan pembebasan pajak hotel telah diputuskan dalam sidang kabinet. Nantinya, akan dirilis peraturan menteri yang menjadi payung perpanjangan pembebasan pajak hotel sebesar 40 baht per kamar, setelah periode pertama berakhir pada 30 Juni 2022.

Perpanjangan pembebasan pajak hotel akan berlaku hingga 30 Juni 2024. Dalam hitungan pemerintah, kebijakan pembebasan pajak akan mengurangi biaya operator hotel sekitar 47,35 juta baht atau Rp19,72 miliar.

Chan-o-cha menilai pemulihan ekonomi tetap akan memerlukan waktu meski pemerintah telah melonggarkan pembatasan berbagai kegiatan bisnis. Pembebasan pajak diharapkan efektif mempercepat pemulihan di sektor pariwisata secara luas.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Itu akan menguntungkan ekonomi negara dalam jangka panjang karena pariwisata adalah mesin utama yang menghasilkan penerimaan," ujarnya dilansir nationthailand.com.

Sebelumnya, Asosiasi Hotel Thailand (Thai Hotels Association/THA) sempat meminta pemerintah kembali memberikan insentif pengurangan PBB untuk melonggarkan cash flow. Selain itu, asosiasi juga meminta relaksasi pembayaran PBB selama 3 bulan diberlakukan secara nasional karena saat itu baru beberapa pemda yang memberikannya.

Pemerintah pun memutuskan untuk menolak pengurangan PBB, tetapi menyetujui usulan pelonggaran jatuh tempo pembayarannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak