THAILAND

Kebut Pemulihan, Thailand Bebaskan Lagi Pajak Hotel Sampai Juni 2024

Dian Kurniati | Rabu, 06 Juli 2022 | 18:30 WIB
Kebut Pemulihan, Thailand Bebaskan Lagi Pajak Hotel Sampai Juni 2024

Ilustrasi. Pekerja menyemprotkan cairan disinfektan di sebuah kamar di Hotel Savoy Homann, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/2/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand kembali membebaskan pengenaan pajak layanan hotel selama 2 tahun ke depan.

Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha mengatakan insentif itu diberikan untuk mendorong pemulihan usaha hotel dari pandemi Covid-19. Menurutnya, pemulihan sektor perhotelan juga bakal berdampak positif terhadap ekonomi Thailand secara keseluruhan.

"Penghapusan pajak hotel selama 2 tahun ke depan akan membantu hotel dan operator pariwisata pulih ketika negara dibuka kembali untuk turis asing," katanya, dikutip pada Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Chan-o-cha mengatakan pembebasan pajak hotel telah diputuskan dalam sidang kabinet. Nantinya, akan dirilis peraturan menteri yang menjadi payung perpanjangan pembebasan pajak hotel sebesar 40 baht per kamar, setelah periode pertama berakhir pada 30 Juni 2022.

Perpanjangan pembebasan pajak hotel akan berlaku hingga 30 Juni 2024. Dalam hitungan pemerintah, kebijakan pembebasan pajak akan mengurangi biaya operator hotel sekitar 47,35 juta baht atau Rp19,72 miliar.

Chan-o-cha menilai pemulihan ekonomi tetap akan memerlukan waktu meski pemerintah telah melonggarkan pembatasan berbagai kegiatan bisnis. Pembebasan pajak diharapkan efektif mempercepat pemulihan di sektor pariwisata secara luas.

Baca Juga:
Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

"Itu akan menguntungkan ekonomi negara dalam jangka panjang karena pariwisata adalah mesin utama yang menghasilkan penerimaan," ujarnya dilansir nationthailand.com.

Sebelumnya, Asosiasi Hotel Thailand (Thai Hotels Association/THA) sempat meminta pemerintah kembali memberikan insentif pengurangan PBB untuk melonggarkan cash flow. Selain itu, asosiasi juga meminta relaksasi pembayaran PBB selama 3 bulan diberlakukan secara nasional karena saat itu baru beberapa pemda yang memberikannya.

Pemerintah pun memutuskan untuk menolak pengurangan PBB, tetapi menyetujui usulan pelonggaran jatuh tempo pembayarannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya