THAILAND

Kebut Pemulihan, Thailand Bebaskan Lagi Pajak Hotel Sampai Juni 2024

Dian Kurniati | Rabu, 06 Juli 2022 | 18:30 WIB
Kebut Pemulihan, Thailand Bebaskan Lagi Pajak Hotel Sampai Juni 2024

Ilustrasi. Pekerja menyemprotkan cairan disinfektan di sebuah kamar di Hotel Savoy Homann, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/2/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand kembali membebaskan pengenaan pajak layanan hotel selama 2 tahun ke depan.

Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha mengatakan insentif itu diberikan untuk mendorong pemulihan usaha hotel dari pandemi Covid-19. Menurutnya, pemulihan sektor perhotelan juga bakal berdampak positif terhadap ekonomi Thailand secara keseluruhan.

"Penghapusan pajak hotel selama 2 tahun ke depan akan membantu hotel dan operator pariwisata pulih ketika negara dibuka kembali untuk turis asing," katanya, dikutip pada Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Chan-o-cha mengatakan pembebasan pajak hotel telah diputuskan dalam sidang kabinet. Nantinya, akan dirilis peraturan menteri yang menjadi payung perpanjangan pembebasan pajak hotel sebesar 40 baht per kamar, setelah periode pertama berakhir pada 30 Juni 2022.

Perpanjangan pembebasan pajak hotel akan berlaku hingga 30 Juni 2024. Dalam hitungan pemerintah, kebijakan pembebasan pajak akan mengurangi biaya operator hotel sekitar 47,35 juta baht atau Rp19,72 miliar.

Chan-o-cha menilai pemulihan ekonomi tetap akan memerlukan waktu meski pemerintah telah melonggarkan pembatasan berbagai kegiatan bisnis. Pembebasan pajak diharapkan efektif mempercepat pemulihan di sektor pariwisata secara luas.

Baca Juga:
Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

"Itu akan menguntungkan ekonomi negara dalam jangka panjang karena pariwisata adalah mesin utama yang menghasilkan penerimaan," ujarnya dilansir nationthailand.com.

Sebelumnya, Asosiasi Hotel Thailand (Thai Hotels Association/THA) sempat meminta pemerintah kembali memberikan insentif pengurangan PBB untuk melonggarkan cash flow. Selain itu, asosiasi juga meminta relaksasi pembayaran PBB selama 3 bulan diberlakukan secara nasional karena saat itu baru beberapa pemda yang memberikannya.

Pemerintah pun memutuskan untuk menolak pengurangan PBB, tetapi menyetujui usulan pelonggaran jatuh tempo pembayarannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja