KOTA PEKANBARU

Kebocoran Pajak Tinggi, Ini yang Dilakukan Bapenda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juni 2017 | 09:03 WIB
Kebocoran Pajak Tinggi, Ini yang Dilakukan Bapenda Salah satu lanskap Kota Pekanbaru

PEKANBARU, DDTCNews -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru menyadari tingginya kebocoran dalam penerimaan dari sektor pajak. Untuk itu, Bapenda menyiapkan sejumlah langkah untuk mengatasi tingginya kebocoran tersebutm

Kepala Bapenda Pekanbaru Azharisman Rozie mengatakan selama beberapa tahun terakhir ini, realisasi penerimaan pajak di Pekanbaru jauh lebih rendah dibandingkan dengan potensi pajak yang seharusnya diperoleh Bapenda.

"Kami akan gencarkan upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Jadi kebocoran akan ditekan. Nah, kam akan lakukan sosialisasi kepada pembayar pajak, termasuk apa saja ancaman pidana kepada mereka yang tidak membayar pajak dengan benar,” ujarnya di Pekanbaru, pekan lalu.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Azharisman menekankanada beberapa faktor yang menyebabkan kebocoran pajak yang terjadi, yaitu antara lain data pajak yang tidak valid, tingkat kejujuran wajib pajak, Sumber Daya Manusia (SDM) pemungut pajak serta keterbatasan sistem informasi teknologi (IT) yang dimiliki oleh Bapenda.

Ia mencontohkan Bapenda Pekanbaru mematok target pajak restoran sebesar Rp80 miliar sepanjang tahun 2016. Sementara realisasi penerimaan dari sektor pajak restoran tahun lalu hanya mencapai Rp40 miliar saja.

Adapun, realisasi penerimaan dari sektor restoran hingga triwulan kedua atau hingga tanggal 29 Mei lalu baru mencapai Rp29,7 miliar dari target per triwulan yang dipatok sebesar Rp32,6 miliar. Maka dari itu masih ada sisa target sekitar Rp3,8 miliar hingga akhir triwulan kedua tahun 2017.

Karena itu, seperti dilansir riaupos.co, meminta kepada pengusaha agar jujur dalam menyerahkan pajak yang seharusnya dibayarkan. Rozie menyatakan Bapenda Pekanbaru juga berupaya untuk melakukan pendekatan untuk menggugah kesadaran serta kewajiban dari si wajib pajak itu sendiri. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump