KOTA PEKANBARU

Kebocoran Pajak Tinggi, Ini yang Dilakukan Bapenda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juni 2017 | 09:03 WIB
Kebocoran Pajak Tinggi, Ini yang Dilakukan Bapenda Salah satu lanskap Kota Pekanbaru

PEKANBARU, DDTCNews -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru menyadari tingginya kebocoran dalam penerimaan dari sektor pajak. Untuk itu, Bapenda menyiapkan sejumlah langkah untuk mengatasi tingginya kebocoran tersebutm

Kepala Bapenda Pekanbaru Azharisman Rozie mengatakan selama beberapa tahun terakhir ini, realisasi penerimaan pajak di Pekanbaru jauh lebih rendah dibandingkan dengan potensi pajak yang seharusnya diperoleh Bapenda.

"Kami akan gencarkan upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Jadi kebocoran akan ditekan. Nah, kam akan lakukan sosialisasi kepada pembayar pajak, termasuk apa saja ancaman pidana kepada mereka yang tidak membayar pajak dengan benar,” ujarnya di Pekanbaru, pekan lalu.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Azharisman menekankanada beberapa faktor yang menyebabkan kebocoran pajak yang terjadi, yaitu antara lain data pajak yang tidak valid, tingkat kejujuran wajib pajak, Sumber Daya Manusia (SDM) pemungut pajak serta keterbatasan sistem informasi teknologi (IT) yang dimiliki oleh Bapenda.

Ia mencontohkan Bapenda Pekanbaru mematok target pajak restoran sebesar Rp80 miliar sepanjang tahun 2016. Sementara realisasi penerimaan dari sektor pajak restoran tahun lalu hanya mencapai Rp40 miliar saja.

Adapun, realisasi penerimaan dari sektor restoran hingga triwulan kedua atau hingga tanggal 29 Mei lalu baru mencapai Rp29,7 miliar dari target per triwulan yang dipatok sebesar Rp32,6 miliar. Maka dari itu masih ada sisa target sekitar Rp3,8 miliar hingga akhir triwulan kedua tahun 2017.

Karena itu, seperti dilansir riaupos.co, meminta kepada pengusaha agar jujur dalam menyerahkan pajak yang seharusnya dibayarkan. Rozie menyatakan Bapenda Pekanbaru juga berupaya untuk melakukan pendekatan untuk menggugah kesadaran serta kewajiban dari si wajib pajak itu sendiri. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN