KOTA PEKANBARU

Kebocoran Pajak Tinggi, Ini yang Dilakukan Bapenda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juni 2017 | 09:03 WIB
Kebocoran Pajak Tinggi, Ini yang Dilakukan Bapenda Salah satu lanskap Kota Pekanbaru

PEKANBARU, DDTCNews -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru menyadari tingginya kebocoran dalam penerimaan dari sektor pajak. Untuk itu, Bapenda menyiapkan sejumlah langkah untuk mengatasi tingginya kebocoran tersebutm

Kepala Bapenda Pekanbaru Azharisman Rozie mengatakan selama beberapa tahun terakhir ini, realisasi penerimaan pajak di Pekanbaru jauh lebih rendah dibandingkan dengan potensi pajak yang seharusnya diperoleh Bapenda.

"Kami akan gencarkan upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Jadi kebocoran akan ditekan. Nah, kam akan lakukan sosialisasi kepada pembayar pajak, termasuk apa saja ancaman pidana kepada mereka yang tidak membayar pajak dengan benar,” ujarnya di Pekanbaru, pekan lalu.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Azharisman menekankanada beberapa faktor yang menyebabkan kebocoran pajak yang terjadi, yaitu antara lain data pajak yang tidak valid, tingkat kejujuran wajib pajak, Sumber Daya Manusia (SDM) pemungut pajak serta keterbatasan sistem informasi teknologi (IT) yang dimiliki oleh Bapenda.

Ia mencontohkan Bapenda Pekanbaru mematok target pajak restoran sebesar Rp80 miliar sepanjang tahun 2016. Sementara realisasi penerimaan dari sektor pajak restoran tahun lalu hanya mencapai Rp40 miliar saja.

Adapun, realisasi penerimaan dari sektor restoran hingga triwulan kedua atau hingga tanggal 29 Mei lalu baru mencapai Rp29,7 miliar dari target per triwulan yang dipatok sebesar Rp32,6 miliar. Maka dari itu masih ada sisa target sekitar Rp3,8 miliar hingga akhir triwulan kedua tahun 2017.

Karena itu, seperti dilansir riaupos.co, meminta kepada pengusaha agar jujur dalam menyerahkan pajak yang seharusnya dibayarkan. Rozie menyatakan Bapenda Pekanbaru juga berupaya untuk melakukan pendekatan untuk menggugah kesadaran serta kewajiban dari si wajib pajak itu sendiri. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari