KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Kebijakan Perpajakan 2023, Pemerintah Perlu Cermat Cari 'Timing' Tepat

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 09:30 WIB
Kebijakan Perpajakan 2023, Pemerintah Perlu Cermat Cari 'Timing' Tepat

Anggota Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi Partai Golkar DPR meminta pemerintah berhati-hati dalam membuat kebijakan perpajakan pada 2023 nanti.

Anggota Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno mengatakan pemerintah perlu mencermati setiap kebijakan yang dibuat dalam rangka reformasi perpajakan. Menurutnya, kebijakan perpajakan tersebut tidak boleh mengganggu momentum pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

"Kebijakan reformasi perpajakan, baik berupa intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak, perlu dilakukan dengan saksama dan mempertimbangkan timing yang tepat agar tidak kontraproduktif dengan upaya pemulihan ekonomi nasional," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Dave mengatakan fraksinya mengapresiasi langkah pemerintah menaikkan target pendapatan negara sebesar 7,8% dari Rp2.266,2 triliun pada Perpres 98/2022 menjadi Rp2.443,6 triliun pada 2023. Menurutnya, kenaikan target pendapatan itu telah sesuai dengan agenda konsolidasi fiskal.

Dalam hal ini, dia mengingatkan pemerintah mengenai booming harga komoditas pada 2023 yang bisa saja tidak sekuat tahun ini. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan berbagai upaya untuk memastikan target yang ditetapkan dapat tercapai.

Dia memandang pemerintah pada 2023 tetap perlu melanjutkan langkah-langkah reformasi perpajakan, terutama setelah UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disahkan. Meski demikian, perumusan kebijakan perpajakan perlu tetap dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu upaya pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

Pada 2023, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada 2023 akan mencapai Rp2.016,9 triliun. Angka tersebut naik 13,1% dari Perpres 98/2022 senilai Rp1.783,9 triliun, serta naik 4,78% dari outlook penerimaan perpajakan 2022 yang senilai Rp1.924,9 triliun.

Sementara dari sisi belanja negara, Dave menyebut penurunan anggaran belanja negara pada 2023 juga sejalan dengan agenda konsolidasi fiskal pascapandemi. Namun, fraksinya meminta pemerintah agar menyiapkan bantalan fiskal yang memadai untuk mengantisipasi risiko ketidakpastian yang bisa muncul dari berbagai arah, seperti pandemi yang belum berakhir, krisis geopolitik, krisis energi, krisis pangan, hingga krisis finansial global.

Adapun soal defisit, angkanya direncanakan senilai Rp598,2 triliun atau setara 2,85% dari PDB.

"Fraksi Partai Golkar mengapresiasi komitmen pemerintah dalam pengelolaan fiskal yang berkelanjutan dan tercermin dalam penurunan defisit keseimbangan primer yang signifikan dari Rp434,4 triliun berdasarkan Perpres 98/2022 menjadi Rp156,8 triliun pada 2023," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:57 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN