KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Kebijakan Perpajakan 2023, Pemerintah Perlu Cermat Cari 'Timing' Tepat

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 09:30 WIB
Kebijakan Perpajakan 2023, Pemerintah Perlu Cermat Cari 'Timing' Tepat

Anggota Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi Partai Golkar DPR meminta pemerintah berhati-hati dalam membuat kebijakan perpajakan pada 2023 nanti.

Anggota Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno mengatakan pemerintah perlu mencermati setiap kebijakan yang dibuat dalam rangka reformasi perpajakan. Menurutnya, kebijakan perpajakan tersebut tidak boleh mengganggu momentum pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

"Kebijakan reformasi perpajakan, baik berupa intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak, perlu dilakukan dengan saksama dan mempertimbangkan timing yang tepat agar tidak kontraproduktif dengan upaya pemulihan ekonomi nasional," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Dave mengatakan fraksinya mengapresiasi langkah pemerintah menaikkan target pendapatan negara sebesar 7,8% dari Rp2.266,2 triliun pada Perpres 98/2022 menjadi Rp2.443,6 triliun pada 2023. Menurutnya, kenaikan target pendapatan itu telah sesuai dengan agenda konsolidasi fiskal.

Dalam hal ini, dia mengingatkan pemerintah mengenai booming harga komoditas pada 2023 yang bisa saja tidak sekuat tahun ini. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan berbagai upaya untuk memastikan target yang ditetapkan dapat tercapai.

Dia memandang pemerintah pada 2023 tetap perlu melanjutkan langkah-langkah reformasi perpajakan, terutama setelah UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disahkan. Meski demikian, perumusan kebijakan perpajakan perlu tetap dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu upaya pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Pada 2023, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada 2023 akan mencapai Rp2.016,9 triliun. Angka tersebut naik 13,1% dari Perpres 98/2022 senilai Rp1.783,9 triliun, serta naik 4,78% dari outlook penerimaan perpajakan 2022 yang senilai Rp1.924,9 triliun.

Sementara dari sisi belanja negara, Dave menyebut penurunan anggaran belanja negara pada 2023 juga sejalan dengan agenda konsolidasi fiskal pascapandemi. Namun, fraksinya meminta pemerintah agar menyiapkan bantalan fiskal yang memadai untuk mengantisipasi risiko ketidakpastian yang bisa muncul dari berbagai arah, seperti pandemi yang belum berakhir, krisis geopolitik, krisis energi, krisis pangan, hingga krisis finansial global.

Adapun soal defisit, angkanya direncanakan senilai Rp598,2 triliun atau setara 2,85% dari PDB.

"Fraksi Partai Golkar mengapresiasi komitmen pemerintah dalam pengelolaan fiskal yang berkelanjutan dan tercermin dalam penurunan defisit keseimbangan primer yang signifikan dari Rp434,4 triliun berdasarkan Perpres 98/2022 menjadi Rp156,8 triliun pada 2023," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?