TATA KELOLA KEUANGAN NEGARA

Kawal Anggaran Covid-019 dan Pemulihan Ekonomi, Ini Masukan BPKP

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juni 2020 | 11:13 WIB
Kawal Anggaran Covid-019 dan Pemulihan Ekonomi, Ini Masukan BPKP

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (paling kiri) saat menyampaikan paparannya dalam Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah secara virtual pada Senin (15/6/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meminta seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pandemi berdampak luas terhadap pengelolaan keuangan negara tahun ini. Untuk itu, anggaran pemerintah harus dikawal oleh banyak pihak agar tepat sasaran.

"Saat ini harus ada kesamaan sense of crisis untuk penanganan Covid-19. Diharapkan seluruh pihak bergerak dengan harmonis dalam mengawal akuntabilitas,” katanya dalam Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah 2020, Senin (15/6/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Yusuf menyebutkan gelontoran belanja pemerintah untuk penanggulangan dampak pandemi dan pemulihan ekonomi mencapai Rp667 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk sejumlah kegiatan sehingga memerlukan akuntabilitas yang kuat.

Dengan anggaran sebesar itu, lanjutnya, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seperti BPKP dan inspektorat di masing-masing kementerian/lembaga tidak cukup untuk mengawal dan memastikan akuntabilitas pelaksanaan belanja Covid-19 tersebut.

“Oleh karena itu, kolaborasi dan sinergi harus dilakukan banyak pihak untuk mengawal pelaksanaan anggaran penanggulangan dampak Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” tutur Yusuf.

Dia juga berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ikut berperan aktif dalam kolaborasi dan sinergi bersama APIP intern pemerintah, termasuk aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 01 Agustus 2024 | 08:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Jumat, 24 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Minggu, 24 September 2023 | 17:30 WIB PMK 94/2023

Kemenkeu Perbarui Pedoman Pemeriksaan Bersama atas WP Sektor Migas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?