TATA KELOLA KEUANGAN NEGARA

Kawal Anggaran Covid-019 dan Pemulihan Ekonomi, Ini Masukan BPKP

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juni 2020 | 11:13 WIB
Kawal Anggaran Covid-019 dan Pemulihan Ekonomi, Ini Masukan BPKP

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (paling kiri) saat menyampaikan paparannya dalam Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah secara virtual pada Senin (15/6/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meminta seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pandemi berdampak luas terhadap pengelolaan keuangan negara tahun ini. Untuk itu, anggaran pemerintah harus dikawal oleh banyak pihak agar tepat sasaran.

"Saat ini harus ada kesamaan sense of crisis untuk penanganan Covid-19. Diharapkan seluruh pihak bergerak dengan harmonis dalam mengawal akuntabilitas,” katanya dalam Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah 2020, Senin (15/6/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Yusuf menyebutkan gelontoran belanja pemerintah untuk penanggulangan dampak pandemi dan pemulihan ekonomi mencapai Rp667 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk sejumlah kegiatan sehingga memerlukan akuntabilitas yang kuat.

Dengan anggaran sebesar itu, lanjutnya, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seperti BPKP dan inspektorat di masing-masing kementerian/lembaga tidak cukup untuk mengawal dan memastikan akuntabilitas pelaksanaan belanja Covid-19 tersebut.

“Oleh karena itu, kolaborasi dan sinergi harus dilakukan banyak pihak untuk mengawal pelaksanaan anggaran penanggulangan dampak Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” tutur Yusuf.

Dia juga berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ikut berperan aktif dalam kolaborasi dan sinergi bersama APIP intern pemerintah, termasuk aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 01 Agustus 2024 | 08:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Jumat, 24 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Minggu, 24 September 2023 | 17:30 WIB PMK 94/2023

Kemenkeu Perbarui Pedoman Pemeriksaan Bersama atas WP Sektor Migas

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah