UU CIPTA KERJA

Kata Sri Mulyani, UU Cipta Kerja Untungkan Semua Rakyat Indonesia

Dian Kurniati | Rabu, 04 November 2020 | 15:23 WIB
Kata Sri Mulyani, UU Cipta Kerja Untungkan Semua Rakyat Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai UU 11/2020 tentang Cipta Kerja akan menguntungkan semua rakyat Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan perbaikan iklim usaha di Indonesia akan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Menurutnya, UU Cipta Kerja tidak hanya mengatur kemudahan berusaha bagi pengusaha besar, tetapi juga pada masyarakat pelaku usaha kecil.

"Yang diuntungkan rakyat semuanya karena rakyat bisa mendapatkan lingkungan usaha yang mudah sehingga semuanya bisa inovatif produktif tanpa diberatkan oleh birokrasi dan regulasi," katanya dalam Simposium Nasional Keuangan Negara (SNKN), Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Sri Mulyani mengatakan prosedur dan regulasi yang berbelit selama ini menjadi penyebab kesempatan usaha di Indonesia sangat terbatas. Dengan UU Cipta Kerja, dia meyakini semua hambatan akan berkurang sehingga peringkat kemudahan berusaha Indonesia semakin baik.

Menurutnya, UU Cipta Kerja mendorong inovasi dalam kegiatan usaha bermunculan, termasuk pada usaha mikro, kecil, menengah (UMKM). Perbaikan iklim usaha itulah yang memperbesar peluang pemulihan ekonomi nasional pada masa mendatang.

Sri Mulyani meminta masyarakat tidak khawatir mengenai aspek lingkungan pada UU Cipta Kerja. Dia menjamin tidak akan ada kerusakan lingkungan yang ditimbulkan karena fondasi struktural yang paling penting adalah sumber daya manusianya.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan UU Cipta Kerja akan menjadi bagian dari upaya reformasi struktural untuk memulihkan ekonomi nasional setelah pandemi Covid-19.

"Reformasi struktural ini termasuk UU Cipta Kerja, yang menjadi bagian dari berbagai tools kebijakan, sama seperti APBN dan [kebijakan] moneter. Ini adalah tools yang semuanya harus lakukan," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi