BERITA PAJAK HARI INI

Kata Sri Mulyani, Pemberian Insentif Pajak Ini Berlanjut

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Februari 2021 | 08:00 WIB
Kata Sri Mulyani, Pemberian Insentif Pajak Ini Berlanjut

Ilustrasi. Perajin memproduksi gitar di Desa Meunasah Mesjid, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (8/1/2021). Pelaku UMKM produktif rumahan tersebut mengaku belum menerima bantuan apapun yang digelontorkan pemerintah, bertahan memproduksi gitar yang dijual seharga Rp.3 juta hingga Rp5 juta per gitar meski permintaan sepi dampak pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Rahmad/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk UMKM akan kembali diberikan pada 2021. Rencana kebijakan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (2/1/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian insentif PPh final DTP untuk UMKM – yang juga sudah diberikan pada tahun lalu – akan masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2021.

“Implementasi dari insentif perpajakan untuk PEN 2021 akan dilakukan dan merupakan kelanjutan dari PEN 2020," katanya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sri Mulyani menyatakan PPh final DTP untuk UMKM menjadi salah satu dari sejumlah insentif pajak yang akan kembali diberikan. Namun, dia masih belum memerinci rencana payung hukum – yang hingga saat ini belum terbit – serta pagu anggaran yang disediakan.

Selain mengenai insentif PPh final DTP, ada pula bahasan terkait dengan tren sengketa transfer pricing yang makin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Menyikapi hal ini, otoritas terus melakukan upaya pencegahan melalui Advance Pricing Agreement (APA).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Jaga UMKM

Pemerintah tetap akan memberikan dukungan kepada dunia usaha, termasuk melalui insentif pajak, agar bisa pulih dari pandemi Covid-19. Namun, kemampuan APBN yang terbatas menyebabkan pemerintah tidak bisa memberikan insentif pajak untuk koperasi sebanyak tahun lalu.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan mengatakan APBN 2021 akan lebih banyak untuk menjaga kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Harusnya seluruh segmen [usaha] kami perbaiki. Namun, dari APBN akan banyak untuk menjaga kelangsungan hidup dunia usaha mikro dan kecil," katanya. (DDTCNews)

  • Daftar Sektor Usaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan mengubah daftar sektor usaha yang akan memperoleh insentif pajak tahun ini. Perubahan itu menyesuaikan kondisi bisnis di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Sebagian usaha masih tertekan sedangkan yang lain mulai membaik.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Dengan kondisi industri yang beragam, kebijakan insentif fiskal 2021 secara umum akan terdiri atas kebijakan yang dapat berlaku untuk seluruh sektor atau across the board maupun kebijakan yang lebih spesifik untuk sektor-sektor tertentu," katanya. (DDTCNews)

  • Tinjau Kembali

Ditjen Pajak (DJP) mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas APA. Dalam PER-17/PJ/2020 – aturan turunan PMK 22/2020 – ada opsi peninjauan kembali APA yang sudah disepakati jika pelaku usaha terdampak pandemi Covid-19.

"Jika APA sudah disepakati sebelum pandemi dan ternyata bisnisnya terimbas negatif maka bisa melakukan peninjauan kembali. Sampai saat ini sudah ada 1 permohonan peninjauan kembali yang diterima. Jadi, bisa duduk bersama dan didiskusikan," ujar Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Dwi Astuti. (DDTCNews)

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Tidak Hanya Meminimalisasi Sengketa

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan manfaat dari APA tidak hanya menjadi alat untuk meminimalisasi terjadinya sengketa pajak terkait dengan transaksi lintas batas dengan perusahaan afiliasi di luar negeri.

Menurutnya, APA menawarkan kepastian bagi wajib pajak khususnya dari luar negeri dan memilih Indonesia sebagai destinasi investasi. Dia menuturkan kepastian hukum yang lebih baik merupakan salah satu bentuk insentif bagi pelaku usaha penanaman modal dari luar negeri.

"APA selain menjadi alternatif solusi terbaik juga menjadi insentif yang bisa dinikmati wajib pajak penanaman modal asing saat melakukan transaksi hubungan istimewa," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis
  • PPh Dividen

RPP Perlakuan Perpajakan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) mengatur tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas dividen yang diterima mitra investasi subjek pajak luar negeri (SPLN) dari kuasa kelola sebesar 7,5%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif itu lebih kecil dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Menurutnya, tarif yang kecil itu menjadi insentif agar investor asing tertarik menanamkan modalnya melalui LPI.

“Tujuannya memang memberikan insentif sehingga para investor ini tertarik untuk menjadi mitranya LPI," katanya. Simak ‘Pajak Dividen Mitra Investasi dari Kuasa Kelola LPI, Ini Kata Menkeu’. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal
  • Pajak Digital

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan semua menteri keuangan di dunia telah melewati tantangan berat pada tahun lalu. Penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian membutuhkan anggaran yang besar, sedangkan di sisi lain penerimaan negara mengalami kontraksi.

Dalam situasi pandemi tersebut, Sri Mulyani menyebut ekonomi digital justru tumbuh dengan cepat. Misalnya di Indonesia, transaksi digital hingga Juli 2020 sudah tumbuh hingga 25%. Dia menilai konsensus mengenai pajak digital sudah makin mendesak.

Menurutnya, pemberlakuan pajak digital juga bisa membantu negara-negara di dunia melakukan konsolidasi fiskal setelah pandemi Covid-19. Pengenaan pajak digital juga akan efektif mencegah negara-negara di dunia kehilangan basis pajak dari kegiatan ekonomi digital.

"Pajak digital dengan kesepakatan internasional akan menjadi satu hal yang penting, adil, dan pada saat yang sama powerful untuk setiap negara," ujarnya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN