INSENTIF PAJAK

Kata Sri Mulyani, Insentif Pajak Terbukti Mampu Perbaiki Omzet

Dian Kurniati | Selasa, 10 November 2020 | 14:16 WIB
Kata Sri Mulyani, Insentif Pajak Terbukti Mampu Perbaiki Omzet

Menteri Keuangan saat memaparkan materi dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI secara virtual, Senin (9/11/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemberian insentif pajak telah memberikan dampak positif bagi pelaku usaha yang memanfaatkannya.

Sri Mulyani mengatakan dampak tersebut tercermin dari data perpajakan yang disampaikan wajib pajak kepada Ditjen Pajak (DJP). Salah satunya terasa dari sisi perbaikan kontraksi omzet dan utilisasi tenaga kerja di perusahaan.

"Insentif fiskal ini memberikan paling tidak bantuan untuk keberlangsungan usaha wajib pajak. Kami tentu berharap wajib pajak bertahan dan pulih kembali seiring dengan pemulihan ekonomi," katanya dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI secara virtual, Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Dia menyebut realisasi pemanfaatan insentif pajak oleh dunia usaha hingga 4 November 2020 senilai Rp38,13 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 31,6% dari pagu Rp120,61 triliun. Realisasi pemanfaatan insentif terbesar adalah diskon angsuran PPh Pasal 25 yang tercatat senilai Rp13,73 triliun atau 95,35% dari target Rp14,4 triliun.

Hingga 2 November 2020, sebanyak 211.476 perusahaan telah mengajukan permohonan insentif dan memperoleh persetujuan dari DJP. Jika diperinci, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebanyak 129.744 perusahaan, sedangkan pembebasan PPh Pasal 22 impor sebanyak 14.085 perusahaan.

Kemudian, insentif diskon angsuran PPh Pasal 25 telah termanfaatkan oleh 65.699 perusahaan. Adapun wajib pajak yang memanfaatkan insentif restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat sebanyak 1.948 perusahaan.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Menurut Sri Mulyani, insentif pajak tersebut kebanyakan dinikmati oleh 4 sektor usaha utama. Pada sektor usaha perdagangan, ada 99.007 perusahaan atau 46,82% yang memanfaatkan insentif pajak. Selanjutnya, pada industri pengolahan atau manufaktur, yang memanfaatkan insentif ada 40.905 perusahaan atau 19,34%.

Sementara itu, dari usaha konstruksi dan real estat, ada 14.653 perusahaan yang memanfaatkan insentif pajak atau 6,93%, diikuti jasa perusahaan sebanyak 13.454 perusahaan atau 6,34%.

Sri Mulyani berharap semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan insentif pajak tersebut. Pasalnya, pandemi Covid-19 telah menyebabkan dampak signifikan pada dunia usaha, yakni berupa penurunan dari sisi turn over perusahaan maupun penyerapan tenaga kerjanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 November 2020 | 18:03 WIB

insentif pajak yang diberikan mampu meringankan beban pajak yang ditanggung pengusaha sehingga profit dapat terjamin dan menjadi upaya pemulihan ekonomi nasional jika insentif dapat dimanfaatkan secara maksimal, terutama pada penurunan daya beli masyarakat

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi