INSENTIF PAJAK

Kata Sri Mulyani, Insentif Pajak Terbukti Mampu Perbaiki Omzet

Dian Kurniati | Selasa, 10 November 2020 | 14:16 WIB
Kata Sri Mulyani, Insentif Pajak Terbukti Mampu Perbaiki Omzet

Menteri Keuangan saat memaparkan materi dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI secara virtual, Senin (9/11/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemberian insentif pajak telah memberikan dampak positif bagi pelaku usaha yang memanfaatkannya.

Sri Mulyani mengatakan dampak tersebut tercermin dari data perpajakan yang disampaikan wajib pajak kepada Ditjen Pajak (DJP). Salah satunya terasa dari sisi perbaikan kontraksi omzet dan utilisasi tenaga kerja di perusahaan.

"Insentif fiskal ini memberikan paling tidak bantuan untuk keberlangsungan usaha wajib pajak. Kami tentu berharap wajib pajak bertahan dan pulih kembali seiring dengan pemulihan ekonomi," katanya dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI secara virtual, Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

Dia menyebut realisasi pemanfaatan insentif pajak oleh dunia usaha hingga 4 November 2020 senilai Rp38,13 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 31,6% dari pagu Rp120,61 triliun. Realisasi pemanfaatan insentif terbesar adalah diskon angsuran PPh Pasal 25 yang tercatat senilai Rp13,73 triliun atau 95,35% dari target Rp14,4 triliun.

Hingga 2 November 2020, sebanyak 211.476 perusahaan telah mengajukan permohonan insentif dan memperoleh persetujuan dari DJP. Jika diperinci, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebanyak 129.744 perusahaan, sedangkan pembebasan PPh Pasal 22 impor sebanyak 14.085 perusahaan.

Kemudian, insentif diskon angsuran PPh Pasal 25 telah termanfaatkan oleh 65.699 perusahaan. Adapun wajib pajak yang memanfaatkan insentif restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat sebanyak 1.948 perusahaan.

Baca Juga:
Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Menurut Sri Mulyani, insentif pajak tersebut kebanyakan dinikmati oleh 4 sektor usaha utama. Pada sektor usaha perdagangan, ada 99.007 perusahaan atau 46,82% yang memanfaatkan insentif pajak. Selanjutnya, pada industri pengolahan atau manufaktur, yang memanfaatkan insentif ada 40.905 perusahaan atau 19,34%.

Sementara itu, dari usaha konstruksi dan real estat, ada 14.653 perusahaan yang memanfaatkan insentif pajak atau 6,93%, diikuti jasa perusahaan sebanyak 13.454 perusahaan atau 6,34%.

Sri Mulyani berharap semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan insentif pajak tersebut. Pasalnya, pandemi Covid-19 telah menyebabkan dampak signifikan pada dunia usaha, yakni berupa penurunan dari sisi turn over perusahaan maupun penyerapan tenaga kerjanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 November 2020 | 18:03 WIB

insentif pajak yang diberikan mampu meringankan beban pajak yang ditanggung pengusaha sehingga profit dapat terjamin dan menjadi upaya pemulihan ekonomi nasional jika insentif dapat dimanfaatkan secara maksimal, terutama pada penurunan daya beli masyarakat

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:57 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

Rabu, 15 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Trust Publik, Sri Mulyani Minta DJP Pastikan Coretax Optimal

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB KOTA TANGERANG

Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Terbit, Atur Pengajuan Keberatan via Coretax

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Siapa Itu Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai?

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 136/2024

Aturan Pajak Minimum Global Berlaku, Pemerintah Siapkan 3 SPT Baru

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:31 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX DJP

Nama Penanda Tangan Keliru, PKP Perlu Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Jumat, 17 Januari 2025 | 16:30 WIB KONSULTASI PAJAK

PPN Gunakan DPP Nilai Lain, Bagaimana dengan DPP PPh Pasal 23-nya?