Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews— Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai ruang fiskal pemerintah perlu dibuka lebih lebar untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan dari pandemi virus Corona atau Covid-19.
Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan HIPMI Ajib Hamdani mengatakan nilai stimulus pemerintah sekitar 2,5% terhadap produk domestik bruto (PDB) perlu ditingkatkan guna menjadi bantalan perekonomian yang tertekan akibat pandemi.
“Alokasi dana Rp405 triliun memang belum angka yang ideal untuk mem-backup problem pandemi Covid-19 ini,” katanya dikutip Jumat (24/4/2020).
Menurut Ajib, angka stimulus yang dibutuhkan setidaknya mencapai Rp1.600 triliun atau sekitar 10% dari PDB. Angka tersebut dinilai cukup ideal menopang dunia usaha dan warga yang terdampak Covid-19.
Namun apabila pemerintah tidak bisa mengalokasikan dana penanggulangan dampak Covid-19, lanjutnya, maka pemerintah harus berhitung cermat dalam mengalokasikan anggaran, terutama sasaran penerima insentif.
“Seharusnya Indonesia mempunyai bantalan keuangan 10% dari GDP. Tapi yang terpenting selanjutnya, dengan keterbatasan yang ada, bagaimana insentif dan regulasinya bisa tepat sasaran,” tutur Ajib.
Berdasarkan data IMF, nilai stimulus Indonesia dalam menangani Covid-19 sekitar 2,5% dari PDB. Angka itu terbilang rendah jika dibandingkan dengan Malaysia yang mengalokasikan dana sekitar 10% dari PDB.
Seperti diketahui, pemerintah menambah stimulus ekonomi sebesar Rp405,1 triliun, terdiri dari sektor kesehatan Rp75 triliun, perlindungan sosial Rp110 triliun, insentif pajak Rp70,1 triliun, dan program pemulihan ekonomi nasional Rp150 triliun.
Sebelum itu, pemerintah juga mengalokasikan insentif senilai Rp10,3 triliun. Paket itu berisi tambahan dana bantuan sosial, diskon tiket pesawat, hingga pembebasan pajak hotel dan restoran di daerah wisata yang sepi karena virus Corona.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.