PROVINSI SUMATERA UTARA

Kasus Korupsi Pajak PBB Mencuat, Dua Kepala Daerah Ini Disidik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Oktober 2020 | 10:49 WIB
Kasus Korupsi Pajak PBB Mencuat, Dua Kepala Daerah Ini Disidik

Ilustrasi. (DDTCNews)

MEDAN, DDTCNews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara tengah memproses penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga melibatkan dua kepala daerah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rony Samtana mengatakan dua kepala daerah yang dimaksud adalah Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) dan bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel).

“Kami sedang mengintensifkan dan memantapkan proses penyidikan untuk dua kepala daerah, yakni Bupati Labura dan Labusel,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana di Medan, dikutip Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Rony menegaskan kasus dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labura dan Labusel saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Dalam hal tersebut, Polda Sumatera Utara juga sudah menetapkan sejumlah tersangka.

“Penanganan kasusnya masih berjalan. Kami sedang memantapkan dan mengintensifkan proses penyidikan untuk status tersangka lainnya,” ujarnya seperti dilansir faseberita.id.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labura dan Labusel. Kelimanya adalah MH selaku Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Labusel dan SL Kabid Pendapatan periode 2016.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kemudian dari Kabupaten Labura, masing-masing AFL selaku Kepala DPKD Labura periode 2013, FID selaku Kepala DPredKD periode 2014, dan AP selaku Kabid Pendapatan periode 2013, 2014, dan 2015.

Rony menambahkan Polda telah mendapatkan data kerugian negara yang disebabkan penyelewengan DBH PBB Labura dan Labusel. “Sudah kami temukan kerugian negara karena kasus itu. Doakan saja semoga kasus ini cepat selesai,” tutur Rony.

Dia juga tidak menamping kasus korupsi ini mengarah ke Bupati Labura dan Labusel. Meski begitu, secara proporsional, Polda Sumut akan melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti lanjut terlebih dahulu.

“Jadi tergantung perkembangan hasil penyelidikan dan pemeriksaan penyidik nantinya,” tegas Rony yang juga pernah menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN