THAILAND

Kasus Covid Melonjak Lagi, Pengusaha Restoran Minta Insentif

Dian Kurniati | Minggu, 16 Mei 2021 | 15:01 WIB
Kasus Covid Melonjak Lagi, Pengusaha Restoran Minta Insentif

Salah satu objek wisata di Bangkok Thailand. Pengusaha restoran Thailand yang tergabung dalam Restaurant and Goods Product Association (RGPA) meminta sejumlah insentif kepada Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha. (Foto: ttgasia.com)

BANGKOK, DDTCNews - Pengusaha restoran Thailand yang tergabung dalam Restaurant and Goods Product Association (RGPA) meminta sejumlah insentif kepada Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha.

Presiden RGPA Pasinee Pitaknilpradap mengatakan para pengusaha restoran di Thailand sedang menghadapi tekanan berat akibat lonjakan kasus aktif Covid-19 di Thailand.

Dia menyebut insentif yang dibutuhkan pengusaha restoran misalnya dari sisi perpajakan. "Kami meminta pembebasan dan pengurangan pajak penghasilan, pajak reklame dan pajak bumi dan bangunan," katanya, dikutip Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pasinee mengatakan pemerintah juga dapat memberikan insentif lain berupa pengurangan biaya listrik dan air serta memangkas iuran kepada Dana Jaminan Sosial (Social Security Fund/SSF) yang dibayarkan pemberi kerja.

Sementara untuk membantu pekerja, asosiasi meminta pemerintah memberikan kompensasi atas pendapatan yang hilang sebesar 50% dari gaji, serta memperpanjang periode pengurangan iuran SSF sebesar 2% dari gaji.

Selain insentif dan bantuan tersebut, lanjut Pesinee, hal paling penting yang dibutuhkan untuk memulihkan usaha restoran yakni pelonggaran ketentuan operasional. Menurutnya, kebijakan larangan makan di tempat telah memangkas pendapatan perusahaan lebih dari 50%.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pasinee pun meminta Perdana Menteri mencabut larangan makan di tempat agar usaha restoran kembali pulih. Kunjungan masyarakat ke restoran telah menurun tajam setelah pemerintah memperluas pembatasan sosial dan menetapkan sejumlah wilayah dalam zona 'merah tua' sejak awal April.

Di wilayah berwarna merah tua, termasuk Bangkok, restoran hanya dapat dibuka untuk dibawa pulang sampai pukul 21.00. "Pembatasan telah merugikan pengusaha karena pendapatan menurun lebih dari 50% sehingga ratusan ribu karyawan ikut terpengaruh," ujarnya.

Pasinee menambahkan telah mengirim surat kepada Perdana Menteri agar memperhatikan sektor usaha restoran. Dia, seperti dilansir bangkokpost.com, mengharapkan ada bantuan stimulus dan pelonggaran ketentuan operasional restoran. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?