THAILAND

Kasus Covid Melonjak Lagi, Pengusaha Restoran Minta Insentif

Dian Kurniati | Minggu, 16 Mei 2021 | 15:01 WIB
Kasus Covid Melonjak Lagi, Pengusaha Restoran Minta Insentif

Salah satu objek wisata di Bangkok Thailand. Pengusaha restoran Thailand yang tergabung dalam Restaurant and Goods Product Association (RGPA) meminta sejumlah insentif kepada Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha. (Foto: ttgasia.com)

BANGKOK, DDTCNews - Pengusaha restoran Thailand yang tergabung dalam Restaurant and Goods Product Association (RGPA) meminta sejumlah insentif kepada Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha.

Presiden RGPA Pasinee Pitaknilpradap mengatakan para pengusaha restoran di Thailand sedang menghadapi tekanan berat akibat lonjakan kasus aktif Covid-19 di Thailand.

Dia menyebut insentif yang dibutuhkan pengusaha restoran misalnya dari sisi perpajakan. "Kami meminta pembebasan dan pengurangan pajak penghasilan, pajak reklame dan pajak bumi dan bangunan," katanya, dikutip Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Pasinee mengatakan pemerintah juga dapat memberikan insentif lain berupa pengurangan biaya listrik dan air serta memangkas iuran kepada Dana Jaminan Sosial (Social Security Fund/SSF) yang dibayarkan pemberi kerja.

Sementara untuk membantu pekerja, asosiasi meminta pemerintah memberikan kompensasi atas pendapatan yang hilang sebesar 50% dari gaji, serta memperpanjang periode pengurangan iuran SSF sebesar 2% dari gaji.

Selain insentif dan bantuan tersebut, lanjut Pesinee, hal paling penting yang dibutuhkan untuk memulihkan usaha restoran yakni pelonggaran ketentuan operasional. Menurutnya, kebijakan larangan makan di tempat telah memangkas pendapatan perusahaan lebih dari 50%.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Pasinee pun meminta Perdana Menteri mencabut larangan makan di tempat agar usaha restoran kembali pulih. Kunjungan masyarakat ke restoran telah menurun tajam setelah pemerintah memperluas pembatasan sosial dan menetapkan sejumlah wilayah dalam zona 'merah tua' sejak awal April.

Di wilayah berwarna merah tua, termasuk Bangkok, restoran hanya dapat dibuka untuk dibawa pulang sampai pukul 21.00. "Pembatasan telah merugikan pengusaha karena pendapatan menurun lebih dari 50% sehingga ratusan ribu karyawan ikut terpengaruh," ujarnya.

Pasinee menambahkan telah mengirim surat kepada Perdana Menteri agar memperhatikan sektor usaha restoran. Dia, seperti dilansir bangkokpost.com, mengharapkan ada bantuan stimulus dan pelonggaran ketentuan operasional restoran. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi