KEBIJAKAN PAJAK

Kapitalisasi Data Jadi Kunci Pengawasan Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Agustus 2021 | 12:47 WIB
Kapitalisasi Data Jadi Kunci Pengawasan Perpajakan

Staf Ahli Menkeu Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Sudarto dalam acara DJP IT Summit 2021. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Staf Ahli Menkeu Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Sudarto mengatakan jajaran Kemenkeu wajib melakukan kapitalisasi terhadap limpahan data sebagai imbas kemajuan teknologi informasi.

Sudarto menyampaikan munculnya banyak sumber data sejalan dengan perkembangan teknologi informasi berbasis internet. Menurutnya, hal tersebut dapat memberikan manfaat besar dalam mendukung seluruh proses bisnis Kemenkeu.

"Pentingnya melakukan data analytic untuk mendukung perkembangan Kemenkeu dalam melakukan transformasi digital," katanya dalam Simposium DJP IT Summit pada Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:
Pengawasan Barang Bawaan, e-CD Mestinya Terintegrasi dengan Imigrasi

Sudarto menjelaskan manfaat besar dari data berbasis elektronik dapat dimanfaatkan oleh direktorat di lingkungan Kemenkeu. Manfaat itu utamanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan. Kedua aspek tersebut berlaku pada proses bisnis di Ditjen Bea Cukai (DJBC) dan Ditjen Pajak (DJP).

Pada proses bisnis DJBC, Sudarto mengatakan, kehadiran data analytic akan memudahkan pelayanan kegiatan perdagangan internasional. Menurutnya, kehadiran teknologi informasi memudahkan DJBC melakukan pemetaan risiko pelaku usaha ekspor-impor tanpa harus memeriksa langsung isi kontainer di daerah kepabeanan.

"Kontainer yang masuk pelabuhan itu ribuan setiap hari dan kalau diperiksa semua tentu biaya besar. Maka teman-teman DJBC lakukan data analytic mana saja yang harus diperiksa sehingga pelayanan makin cepat," terangnya.

Baca Juga:
Jangan Terkecoh! Kenali 5 Modus Penipuan yang Catut Nama Bea Cukai

Situasi serupa, ujar Sudarto, berlaku untuk proses bisnis pengawasan wajib pajak yang dilakukan DJP. Biaya administrasi akan sangat besar jika DJP melakukan pemeriksaan kepada seluruh wajib pajak yang mencapai jutaan entitas orang pribadi dan perusahaan. Oleh karena itu, DJP melakukan kapitalisasi kemajuan teknologi informasi dengan membagi wajib pajak berdasarkan kelompok risiko.

Analisis data berbasis teknologi informasi juga dimanfaatkan oleh unit kerja lain seperti Ditjen Perimbangan Keuangan dan Itjen Kemenkeu. Pengawasan keuangan daerah pada DJPK dan implementasi e-audit pada Itjen merupakan contoh bagaimana data analytic digunakan dalam mendukung proses bisnis pada masing-masing unit kerja.

"Jadi puluhan juta wajib pajak itu tidak semuanya harus diperiksa dan hanya WP tertentu saja. Sehingga penting melakukan adaptasi dan kapitalisasi lingkungan saat ini yang serba internet," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Jumat, 13 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Patroli Bersama DJBC dan Malaysian Customs 2024 Selesai, Ini Hasilnya

Rabu, 11 Desember 2024 | 19:00 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC Ungkap Penyelundupan Satwa Langka, Dijejalkan di Koper Isi Baju

Senin, 25 November 2024 | 09:37 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Pengawasan Barang Bawaan, e-CD Mestinya Terintegrasi dengan Imigrasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra