PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC Ungkap Penyelundupan Satwa Langka, Dijejalkan di Koper Isi Baju

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Desember 2024 | 19:00 WIB
DJBC Ungkap Penyelundupan Satwa Langka, Dijejalkan di Koper Isi Baju

Tersangka yang diserahkan Bea Cukai Soekarno Hatta. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta menyerahkan 7 tersangka dan barang bukti berwujud 29 ekor satwa langka sebagai objek penyelundupan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari dua kasus penyelundupan satwa langka yang telah dinyatakan lengkap (tahap 2) oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan semua satwa yang diselundupkan termasuk dalam daftar Appendix I dan Appendix II CITES.

"Daftar tersebut melarang perdagangan ilegal hewan langka demi melindungi keberlangsungan spesies tersebut," kata Gatot dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Rabu (11/12/2024).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sepanjang 2024, Gatot menambahkan, Bea Cukai Soekarno Hatta telah melakukan 15 penyidikan terkait dengan upaya penyelundupan satwa langka dan komoditas hewan lainnya, termasuk bagian tubuh hewan.

Total barang bukti yang diamankan mencakup 66 ekor satwa langka dan 70 kemasan benih bening lobster, serta 15 tersangka dalam berbagai kasus.

Sebagai informasi, penyerahan barang bukti kali ini merupakan tindak lanjut dari dua kasus penyelundupan satwa langka yang telah dinyatakan lengkap (tahap 2) oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Kasus pertama terjadi pada 1 Agustus 2024, ketika Bea Cukai Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 26 ekor satwa langka tujuan India. Satwa-satwa tersebut meliputi 6 ekor cendrawasih kuning kecil, 4 cendrawasih mati kawat, 1 cendrawasih kerah besar, 8 burung raja perling sulawesi, 1 elang alap kelabu, 5 tarsius, dan 1 kuskus.

Dalam kasus ini sebanyak 6 warga negara India ditetapkan sebagai tersangka. Modus operandi yang digunakan adalah menyembunyikan satwa di dalam koper dan menyamarkannya dengan makanan serta pakaian (false concealment).

Kasus kedua terjadi pada 29 Agustus 2024, ketika Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan 3 ekor primata langka tujuan Dubai. Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan adalah, 1 ekor Owa Siamang dan 2 Owa Ungko.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Seorang warga negara Mesir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sama seperti kasus sebelumnya, tersangka mencoba menyembunyikan satwa di dalam koper dengan teknik serupa.

Gatot menegaskan Bea Cukai Soekarno Hatta terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait dalam memberantas penyelundupan satwa langka. Kolaborasi ini mencerminkan upaya tegas dan konsisten untuk melindungi keanekaragaman hayati dan mencegah satwa langka menjadi objek perdagangan ilegal.

Dengan langkah-langkah ini, Bea Cukai dan instansi terkait menunjukkan komitmen dalam menjaga kelestarian satwa liar yang terancam punah serta mendukung penegakan hukum yang tegas di bidang konservasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax