PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC Ungkap Penyelundupan Satwa Langka, Dijejalkan di Koper Isi Baju

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Desember 2024 | 19:00 WIB
DJBC Ungkap Penyelundupan Satwa Langka, Dijejalkan di Koper Isi Baju

Tersangka yang diserahkan Bea Cukai Soekarno Hatta. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta menyerahkan 7 tersangka dan barang bukti berwujud 29 ekor satwa langka sebagai objek penyelundupan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari dua kasus penyelundupan satwa langka yang telah dinyatakan lengkap (tahap 2) oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan semua satwa yang diselundupkan termasuk dalam daftar Appendix I dan Appendix II CITES.

"Daftar tersebut melarang perdagangan ilegal hewan langka demi melindungi keberlangsungan spesies tersebut," kata Gatot dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Rabu (11/12/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sepanjang 2024, Gatot menambahkan, Bea Cukai Soekarno Hatta telah melakukan 15 penyidikan terkait dengan upaya penyelundupan satwa langka dan komoditas hewan lainnya, termasuk bagian tubuh hewan.

Total barang bukti yang diamankan mencakup 66 ekor satwa langka dan 70 kemasan benih bening lobster, serta 15 tersangka dalam berbagai kasus.

Sebagai informasi, penyerahan barang bukti kali ini merupakan tindak lanjut dari dua kasus penyelundupan satwa langka yang telah dinyatakan lengkap (tahap 2) oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Kasus pertama terjadi pada 1 Agustus 2024, ketika Bea Cukai Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 26 ekor satwa langka tujuan India. Satwa-satwa tersebut meliputi 6 ekor cendrawasih kuning kecil, 4 cendrawasih mati kawat, 1 cendrawasih kerah besar, 8 burung raja perling sulawesi, 1 elang alap kelabu, 5 tarsius, dan 1 kuskus.

Dalam kasus ini sebanyak 6 warga negara India ditetapkan sebagai tersangka. Modus operandi yang digunakan adalah menyembunyikan satwa di dalam koper dan menyamarkannya dengan makanan serta pakaian (false concealment).

Kasus kedua terjadi pada 29 Agustus 2024, ketika Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan 3 ekor primata langka tujuan Dubai. Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan adalah, 1 ekor Owa Siamang dan 2 Owa Ungko.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Seorang warga negara Mesir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sama seperti kasus sebelumnya, tersangka mencoba menyembunyikan satwa di dalam koper dengan teknik serupa.

Gatot menegaskan Bea Cukai Soekarno Hatta terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait dalam memberantas penyelundupan satwa langka. Kolaborasi ini mencerminkan upaya tegas dan konsisten untuk melindungi keanekaragaman hayati dan mencegah satwa langka menjadi objek perdagangan ilegal.

Dengan langkah-langkah ini, Bea Cukai dan instansi terkait menunjukkan komitmen dalam menjaga kelestarian satwa liar yang terancam punah serta mendukung penegakan hukum yang tegas di bidang konservasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP