PENGAWASAN KEPABEANAN

Pengawasan Barang Bawaan, e-CD Mestinya Terintegrasi dengan Imigrasi

Dian Kurniati | Senin, 25 November 2024 | 09:37 WIB
Pengawasan Barang Bawaan, e-CD Mestinya Terintegrasi dengan Imigrasi

Penumpang pesawat membawa barang bawaan setibanya di area Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (14/11/2024). Bandara Bali tetap beroperasi secara normal meskipun terdapat sejumlah maskapai yang memutuskan melakukan pembatalan penerbangan dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan terkait dengan erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Andi Yuliani Paris meminta pemerintah mengintegrasikan sistem electronic customs declaration (e-CD) pada Ditjen Bea dan Cukai dengan sistem imigrasi pada Ditjen Imigrasi.

Andi mengatakan integrasi data e-CD dan imigrasi diperlukan untuk memperkuat pengawasan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Tanpa ada integrasi, dia khawatir terdapat ketidaksesuaian data yang dideklarasikan penumpang kepada DJBC dan Imigrasi.

"Saya tidak tahu bagaimana sistem monitoring-nya jika orang yang mengisi itu tidak sesuai dengan nomor paspor, tidak sesuai dengan nama, tidak sesuai dengan flight," katanya, dikutip pada Senin (25/11/2024).

Baca Juga:
Audit Pabean dan Cukai Dihentikan, BAPA dan LPA Wajib Dibuat

Andi mengatakan telah melaksanakan kunjungan kerja spesifik masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Soekarno-Hatta, pekan lalu. Secara umum, dia menilai sistem yang diterapkan DJBC telah mengalami berbagai perbaikan.

Meski demikian, dia meminta upaya perbaikan terus berlanjut dari sisi pelayanan kepada masyarakat serta pengawasan atas barang yang masuk ke Indonesia. Salah satunya, dengan mengintegrasikan e-CD dan sistem imigrasi.

PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya. Awalnya, customs declaration disampaikan melalui tulisan pada formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia.

Baca Juga:
Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

Kini, layanan e-CD telah tersedia untuk memudahkan penumpang menyampaikan barang bawaannya secara online. Penumpang pun dapat sekalian mendeklarasikan barang bawaan berupa telepon seluler, komputer genggam, dan tablet yang dibawa dari luar negeri.

Penggunaan e-CD memiliki beragam kelebihan dibandingkan dengan pengisian formulir secara manual. Misalnya, lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai bahkan sejak H-2 kedatangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 23 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 114/2024

Audit Pabean dan Cukai Dihentikan, BAPA dan LPA Wajib Dibuat

Minggu, 23 Februari 2025 | 15:30 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

DEN Usul BBM Dikenai Cukai, Jadi Siasat untuk Mitigasi Perubahan Iklim

BERITA PILIHAN
Minggu, 23 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 114/2024

Audit Pabean dan Cukai Dihentikan, BAPA dan LPA Wajib Dibuat

Minggu, 23 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

Minggu, 23 Februari 2025 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Minggu, 23 Februari 2025 | 15:30 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Produksi Perangkat 5G, Kemenperin Tawarkan Insentif Pajak

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Meterai Tempel 2025 dan Cara Pembubuhannya

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 14/2025

Impor Ubin Keramik Kena Bea Masuk Tambahan, Unduh Aturannya di Sini

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:30 WIB HUNGARIA

AS Tarik Diri, Redesain Aturan Pajak Minimum Global Kian Urgen