PENGAWASAN KEPABEANAN

Pengawasan Barang Bawaan, e-CD Mestinya Terintegrasi dengan Imigrasi

Dian Kurniati | Senin, 25 November 2024 | 09:37 WIB
Pengawasan Barang Bawaan, e-CD Mestinya Terintegrasi dengan Imigrasi

Penumpang pesawat membawa barang bawaan setibanya di area Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (14/11/2024). Bandara Bali tetap beroperasi secara normal meskipun terdapat sejumlah maskapai yang memutuskan melakukan pembatalan penerbangan dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan terkait dengan erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Andi Yuliani Paris meminta pemerintah mengintegrasikan sistem electronic customs declaration (e-CD) pada Ditjen Bea dan Cukai dengan sistem imigrasi pada Ditjen Imigrasi.

Andi mengatakan integrasi data e-CD dan imigrasi diperlukan untuk memperkuat pengawasan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Tanpa ada integrasi, dia khawatir terdapat ketidaksesuaian data yang dideklarasikan penumpang kepada DJBC dan Imigrasi.

"Saya tidak tahu bagaimana sistem monitoring-nya jika orang yang mengisi itu tidak sesuai dengan nomor paspor, tidak sesuai dengan nama, tidak sesuai dengan flight," katanya, dikutip pada Senin (25/11/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Andi mengatakan telah melaksanakan kunjungan kerja spesifik masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Soekarno-Hatta, pekan lalu. Secara umum, dia menilai sistem yang diterapkan DJBC telah mengalami berbagai perbaikan.

Meski demikian, dia meminta upaya perbaikan terus berlanjut dari sisi pelayanan kepada masyarakat serta pengawasan atas barang yang masuk ke Indonesia. Salah satunya, dengan mengintegrasikan e-CD dan sistem imigrasi.

PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya. Awalnya, customs declaration disampaikan melalui tulisan pada formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Kini, layanan e-CD telah tersedia untuk memudahkan penumpang menyampaikan barang bawaannya secara online. Penumpang pun dapat sekalian mendeklarasikan barang bawaan berupa telepon seluler, komputer genggam, dan tablet yang dibawa dari luar negeri.

Penggunaan e-CD memiliki beragam kelebihan dibandingkan dengan pengisian formulir secara manual. Misalnya, lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai bahkan sejak H-2 kedatangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini