PEMBANGKIT LISTRIK

Kapasitas Produksi Dinaikkan, Setoran Pajak Bakal Terkerek

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 April 2019 | 13:16 WIB
Kapasitas Produksi Dinaikkan, Setoran Pajak Bakal Terkerek

Dirut Geo Dipa Energi Riki Firmandha Ibrahim. 

JAKARTA, DDTCNews – PT. Geo Dipa Energi (Persero) tengah meningkatkan kapasitas produksi pembangkit listrik panas bumi. Setoran pajak ke kas negara diproyeksikan tumbuh paralel dengan peningkatan produksi listrik.

Dirut Geo Dipa Energi Riki Firmandha Ibrahim mengatakan kapasitas produksi listrik akan ditingkatkan hingga 270 MW pada 2023. Sebagian besar produksi tersebut akan disumbang pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Patuha Jawa Barat dan Dieng Jawa Tengah.

"Geo Dipa melanjutkan pembangunan PLTP unit 2 di Dieng dan Patuha yang masing-masing sebesar 60 MW dan selesai 2023. Kemudian, ditambah pembangunan proyek sendiri yaitu 10-15 MW small power plant dan 10-15 MW pembangkit organic rankine yang beroperasi 2020,” katanya saat Groundbreaking PLTP Dieng 2 dan Patuha 2 di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Kamis (25/4/2019).

Baca Juga:
DJP: Implementasi Pilar 1 Butuh Komitmen AS dan China

Peningkatan kapasitas produksi tersebut menurutnya akan berbanding lurus dengan setoran pajak korporasi. Hingga tahun fiskal 2018, kontribusi pajak baik pusat dan daerah serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercatat sekitar Rp40 miliar.

Dengan selesainya proyek PLTP di Dieng dan Patuha maka setoran pajak diproyeksikan meningkat hingga 182%. Sementara itu, untuk PNBP diproyeksikan tumbuh 120% melalui pembayaran bonus produksi dan iuran eksplorasi ke kas daerah di masing-masing wilayah kerja.

“Kontibusi Geo Dipa baik dalam pajak, PNBP, community development maupun penyerapan tenaga kerja lokal menunjukan peningkatan yang positif,” paparnya.

Baca Juga:
RI Kaji Semua Opsi Insentif Pajak untuk Respons Pajak Minimum Global

Dia menambahkan, kapasitas produksi listrik yang dihasilkan Geo Dipa pada periode 2015-2019 sebesar 120 MW. Kemudian, secara bertahap kapasitas akan naik menjadi 140 MW pada periode 2020-2021.

Angkanya kemudian naik menjadi 270 MW pada 2022-2023 dengan selesainya dua proyek tambahan di Dieng dan Patuha. Dengan kapasitas produksi tersebut diharapkan Geo Dipa mampu menyuplai listrik untuk 540.000 rumah atau naik signifikan dari capain saat ini yang baru mengaliri listrik untuk 240.000 rumah.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:13 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

DJP: Implementasi Pilar 1 Butuh Komitmen AS dan China

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:11 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

RI Kaji Semua Opsi Insentif Pajak untuk Respons Pajak Minimum Global

Jumat, 27 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Investasi Panas Bumi, Investor Diajak Gunakan Insentif Fiskal

Selasa, 10 September 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Nasib Kelanjutan PLTU Batu Bara, Pemerintah Pertimbangkan Hal Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN