INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

DJP: Implementasi Pilar 1 Butuh Komitmen AS dan China

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:13 WIB
DJP: Implementasi Pilar 1 Butuh Komitmen AS dan China

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama dengan paparannya dalam International Tax Conference 2024. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan implementasi Amount A Pilar 1: Unified Approach sangatlah ditentukan oleh komitmen dari negara-negara besar, utamanya Amerika Serikat (AS) dan China.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan Amount A Pilar 1 baru akan berlaku bila multilateral convention (MLC) sudah diratifikasi oleh 30 negara anggota Inclusive Framework yang merepresentasikan 60% dari grup perusahaan multinasional tercakup. Sebagian besar grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 1 bermarkas di AS dan China.

"Bila negara-negara besar seperti AS dan China tidak meratifikasi MLC, implementasi Amount A Pilar 1 akan tertunda," ujar Mekar dalam International Tax Conference 2024, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Merujuk pada Lampiran I dari MLC Amount A Pilar 1, terdapat sistem poin yang telah dikembangkan untuk menentukan saat berlakunya (entry into force) Amount A Pilar 1.

Dari total 999 poin yang didistribusikan ke 18 negara, AS mendapatkan alokasi sebanyak 486 poin, sedangkan China memperoleh alokasi sebanyak 94 poin. Dengan demikian, AS memiliki peran yang krusial untuk menentukan nasib dari implementasi Amount A Pilar 1 ke depan.

"Hingga saat ini masih banyak ketidakpastian terkait ratifikasi MLC, utamanya partisipasi AS dalam meratifikasi instrumen ini. Peran AS amatlah menentukan mengingat AS mendapatkan alokasi 486 poin," ujar Mekar.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Hingga saat ini, belum ada satupun yurisdiksi anggota Inclusive Framework yang sudah menandatangani MLC Amount A Pilar 1.

Terlepas dari beragam potensi keterlambatan implementasi Amount A Pilar 1 tersebut, Indonesia berkomitmen untuk menandatangani MLC lalu meratifikasi instrumen tersebut melalui penetapan peraturan presiden (perpres). Implementasi Amount A Pilar 1 di Indonesia akan diatur lebih lanjut berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK).

Pada saat yang sama, Mekar mengatakan Indonesia turut mendukung pembentukan Konvensi Pajak PBB atau United Nations (UN) Tax Convention.

Baca Juga:
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Salah satu protokol awal yang akan dibahas oleh negotiating committee UN Tax Convention adalah protokol tentang pemajakan atas transaksi lintas yurisdiksi yang terus meningkat akibat digitalisasi ekonomi (taxation of income derived from the provision of cross-border services in an increasingly digitalized and globalized economy). "Jadi selain OECD, sekarang PBB mulai mendiskusikan solusi multilateral untuk memajaki sektor ekonomi digital," ujar Mekar.

Seperti diketahui, Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan menuju yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh grup perusahaan multinasional.

Yurisdiksi pasar nantinya berhak mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 1, yakni perusahaan-perusahaan global dengan pendapatan di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja