KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Investasi Panas Bumi, Investor Diajak Gunakan Insentif Fiskal

Dian Kurniati | Jumat, 27 September 2024 | 16:30 WIB
Dorong Investasi Panas Bumi, Investor Diajak Gunakan Insentif Fiskal

Direktur Keuangan PT Geo Dipa Energi (Persero) Hanif Osman.

JAKARTA, DDTCNews - Pengembangan energi panas bumi dinilai masih menghadapi berbagai tantangan meskipun pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas.

Direktur Keuangan PT Geo Dipa Energi (Persero) Hanif Osman mengatakan biaya pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) masih sangat mahal. Dia pun mengajak para investor untuk memanfaatkan berbagai fasilitas fiskal yang disediakan pemerintah.

"Ayo dong pemain-pemain panas bumi memanfaatkan insentif itu," katanya dalam Podcast INTI PNBP, dikutip pada Jumat (27/9/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Dalam mendukung pengembangan energi panas bumi, lanjut Hanif, pemerintah memberikan insentif antara lain tax holiday, pembebasan bea masuk, dan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama masa eksplorasi.

Selain itu, pemerintah melalui dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP) juga siap memberikan dukungan pembiayaan eksplorasi panas bumi dengan fasilitas pengurangan risiko atau de-risking.

Hanif menjelaskan berbagai fasilitas tersebut diberikan agar pengembangan energi panas bumi di Indonesia lebih menarik. Sebab, Indonesia memiliki potensi sumber energi panas bumi terbesar kedua terbesar di dunia setelah Amerika Serikat.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Dia menyebut pembangunan PLTP sangat berbeda ketimbang pembangkit listrik lainnya, seperti pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Misal, jika PLTU dapat dibangun dalam waktu sekitar 4 tahun, PLTP membutuhkan waktu 7 - 8 tahun karena tahapannya lebih kompleks.

Kemudian, pembangunan 1 PLTU untuk kapasitas 1 megawatt memerlukan biaya maksimal US$2 juta, tetapi pada PLTP mencapai US$5 juta. Dengan beberapa alasan tersebut, tarif listrik yang dihasilkan PLTP juga menjadi lebih tinggi.

"Sekarang kami sedang mendiskusikan terus dengan PLN bagaimana bisa mengakomodasi tarif akibat tingginya biaya investasi tadi," ujar Hanif. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing