KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Investasi Panas Bumi, Investor Diajak Gunakan Insentif Fiskal

Dian Kurniati | Jumat, 27 September 2024 | 16:30 WIB
Dorong Investasi Panas Bumi, Investor Diajak Gunakan Insentif Fiskal

Direktur Keuangan PT Geo Dipa Energi (Persero) Hanif Osman.

JAKARTA, DDTCNews - Pengembangan energi panas bumi dinilai masih menghadapi berbagai tantangan meskipun pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas.

Direktur Keuangan PT Geo Dipa Energi (Persero) Hanif Osman mengatakan biaya pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) masih sangat mahal. Dia pun mengajak para investor untuk memanfaatkan berbagai fasilitas fiskal yang disediakan pemerintah.

"Ayo dong pemain-pemain panas bumi memanfaatkan insentif itu," katanya dalam Podcast INTI PNBP, dikutip pada Jumat (27/9/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Dalam mendukung pengembangan energi panas bumi, lanjut Hanif, pemerintah memberikan insentif antara lain tax holiday, pembebasan bea masuk, dan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama masa eksplorasi.

Selain itu, pemerintah melalui dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP) juga siap memberikan dukungan pembiayaan eksplorasi panas bumi dengan fasilitas pengurangan risiko atau de-risking.

Hanif menjelaskan berbagai fasilitas tersebut diberikan agar pengembangan energi panas bumi di Indonesia lebih menarik. Sebab, Indonesia memiliki potensi sumber energi panas bumi terbesar kedua terbesar di dunia setelah Amerika Serikat.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Dia menyebut pembangunan PLTP sangat berbeda ketimbang pembangkit listrik lainnya, seperti pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Misal, jika PLTU dapat dibangun dalam waktu sekitar 4 tahun, PLTP membutuhkan waktu 7 - 8 tahun karena tahapannya lebih kompleks.

Kemudian, pembangunan 1 PLTU untuk kapasitas 1 megawatt memerlukan biaya maksimal US$2 juta, tetapi pada PLTP mencapai US$5 juta. Dengan beberapa alasan tersebut, tarif listrik yang dihasilkan PLTP juga menjadi lebih tinggi.

"Sekarang kami sedang mendiskusikan terus dengan PLN bagaimana bisa mengakomodasi tarif akibat tingginya biaya investasi tadi," ujar Hanif. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP