Direktur Keuangan PT Geo Dipa Energi (Persero) Hanif Osman.
JAKARTA, DDTCNews - Pengembangan energi panas bumi dinilai masih menghadapi berbagai tantangan meskipun pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas.
Direktur Keuangan PT Geo Dipa Energi (Persero) Hanif Osman mengatakan biaya pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) masih sangat mahal. Dia pun mengajak para investor untuk memanfaatkan berbagai fasilitas fiskal yang disediakan pemerintah.
"Ayo dong pemain-pemain panas bumi memanfaatkan insentif itu," katanya dalam Podcast INTI PNBP, dikutip pada Jumat (27/9/2024).
Dalam mendukung pengembangan energi panas bumi, lanjut Hanif, pemerintah memberikan insentif antara lain tax holiday, pembebasan bea masuk, dan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama masa eksplorasi.
Selain itu, pemerintah melalui dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP) juga siap memberikan dukungan pembiayaan eksplorasi panas bumi dengan fasilitas pengurangan risiko atau de-risking.
Hanif menjelaskan berbagai fasilitas tersebut diberikan agar pengembangan energi panas bumi di Indonesia lebih menarik. Sebab, Indonesia memiliki potensi sumber energi panas bumi terbesar kedua terbesar di dunia setelah Amerika Serikat.
Dia menyebut pembangunan PLTP sangat berbeda ketimbang pembangkit listrik lainnya, seperti pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Misal, jika PLTU dapat dibangun dalam waktu sekitar 4 tahun, PLTP membutuhkan waktu 7 - 8 tahun karena tahapannya lebih kompleks.
Kemudian, pembangunan 1 PLTU untuk kapasitas 1 megawatt memerlukan biaya maksimal US$2 juta, tetapi pada PLTP mencapai US$5 juta. Dengan beberapa alasan tersebut, tarif listrik yang dihasilkan PLTP juga menjadi lebih tinggi.
"Sekarang kami sedang mendiskusikan terus dengan PLN bagaimana bisa mengakomodasi tarif akibat tingginya biaya investasi tadi," ujar Hanif. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.