Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
JAKARTA, DDTCNews – Kantor Samsat Jakarta Barat berikut mobil Samsat Keliling akan kembali dibuka dan beroperasi normal melayani masyarakat pada Kamis, 21 Juni 2018.
Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Samsat Jakarta Barat Eling Hartono mengatakan pelayanan pajak di tempatnya tutup pada libur lebaran Hari Raya Idul Fitri.
“Jadi mulai libur tanggal 11 Juni sampai 20 Juni 2018. Tanggal 9 Juni, hari Sabtu, kami masih buka,"ujarnya di Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Aturan tanggal libur tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Eling mengatakan bagi para wajib pajak tidak akan dikenakan denda apabila waktu jatuh tempo pembayaran jatuh pada tanggal libur.
“Yang jatuh tempo pada tanggal hari libur bayar pada tanggal 21 Juni 2018, tidak dikenakan denda keterlambatan,” tambahnya.
Pada bulan Ramadhan lalu, kantor Samsat Jakarta Barat beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Nanti, mulai Kamis 21 Juni 2018, kantor kembali dibuka hingga pukul 15.00 WIB.(Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.