TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

PAJAK kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh seseorang yang memiliki kendaraan bermotor. PKB ini merupakan salah satu jenis pajak yang wewenang pemungutannya berada di tangan pemerintah provinsi.

Dalam pelaksanaannya, pemungutan PKB dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Oleh karena itu, pemilik kendaraan bermotor dapat melunasi PKB terutangnya melalui kantor Samsat terdekat atau di Samsat keliling.

Namun, ada kalanya wajib pajak PKB tidak sempat bertandang langsung ke kantor Samsat. Untuk itu, sejumlah daerah telah berinovasi dengan memberikan beragam saluran pembayaran PKB secara daring (online), salah satunya melalui marketplace.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara membayar PKB melalui Tokopedia.

Mula-mula, buka aplikasi Tokopedia Anda. Lalu, pilih menu Top-Up & Tagihan. Kemudian, pilih semua kategori dan pilih menu e-Samsat yang ada pada bagian Layanan Pemerintah. Anda juga bisa langsung menulis e-Samsat pada kolom pencarian Tokopedia.

Apabila berhasil masuk menu e-Samsat, pilih wilayah Samsat tempat kendaraan bermotor Anda terdaftar. Misal, kendaraan Anda terdaftar di wilayah Jawa Timur maka pilih Samsat Jatim. Setelah itu, isikan nomor polisi dan nomor mesin kendaraan Anda sesuai dengan yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Kemudian, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda sesuai dengan yang pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar. Lalu, klik Cek Tagihan. Sistem akan secara otomatis menampilkan detail informasi kendaraan dan tagihan Anda.

Detail informasi kendaraan tersebut mulai dari nama pemilik, nomor polisi, jenis kendaraan, tipe kendaraan, merek kendaraan, warna kendaraan, tahun pembuatan kendaraan, dan masa berlaku tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak (TBPKP) sebelumnya.

Sementara itu, detail tagihan meliputi pokok PKB yang terutang, besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau JR pokok, besaran denda apabila Anda terlambat membayar PKB, biaya admin, serta total tagihan.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Cek kembali detail informasi dan tagihan Anda. Selanjutnya, klik Pilih Pembayaran dan pilih metode pembayaran yang Anda inginkan. Anda juga bisa memasukkan kode promo yang diberikan Tokopedia apabila ada.

Setelah berhasil melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan SMS dari Samsat melalui nomor handphone yang Anda daftarkan pada Tokopedia. Buka SMS tersebut, lalu klik link yang terdapat pada SMS tersebut untuk mendapatkan e-TBPKP terbaru. Anda juga dapat mengunduh e-TBPKP Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP