Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata.
JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu mengajukan klaim asuransi Barang Milik Negara (BMN) yang terdampak bencana banjir. Klaim diajukan terhadap empat kantor Ditjen Pajak (DJP) dan satu kantor Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan klaim terhadap kantor unit kerja Kemenkeu yang terdampak banjir dilakukan pada 3 Januari 2020. Gedung milik DJP dan DJBC menjadi BMN yang pertama kali dilakukan klaim kepada konsorsium asuransi.
“Sekjen Kemenkeu telah melaporkan insiden banjir kepada konsorsium asuransi dengan total pertanggungan lima gedung mencapai Rp50,6 miliar,” katanya di Aula DJKN, Jumat (10/1/2020).
Isa menjabarkan lima gedung yang terdampak banjir itu adalah pertama, KPP Pratama Cibitung dengan nilai pertanggungan asuransi senilai Rp8,4 miliar. Kedua, KPP Pratama Cibinong dengan nilai pertanggungan senilai Rp6,3 miliar.
Ketiga, KPP Pratama Bekasi Utara dengan nilai pertanggungan senilai Rp1,5 miliar. Keempat, KPP Pratama Bekasi Selatan dengan nilai pertanggungan senilai Rp24,9 miliar. Kelima, Balai Laboratorium Bea Cukai Tipe A Jakarta dengan nilai pertanggungan senilai Rp9,5 miliar.
Klaim asuransi ini dapat dilakukan karena otoritas fiskal telah mengasuransikan 1.360 BMN yang bernilai Rp10,8 triliun. Adapun premi sudah dibayar otoritas fiskal kepada konsorsium asuransi pada 2019 senilai Rp21 miliar.
Saat ini, Kemenkeu tengah menunggu hasil pemeriksaan dari perusahaan penilai kerugian atau loss adjuster atas klaim yang diajukan oleh Kemenkeu. Rencananya, hasil pemeriksaan tersebut dapat dirampungkan pada akhir bulan ini.
“Hingga sekarang kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan melakukan monitoring pelaksanaan klaim. Diharapkan akhir bulan ini sudah keluar laporannya," imbuh Isa. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.