BARANG MILIK NEGARA

Kantor Pajak & Bea Cukai Kena Banjir, Kemenkeu Ajukan Klaim Asuransi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Januari 2020 | 18:34 WIB
Kantor Pajak & Bea Cukai Kena Banjir, Kemenkeu Ajukan Klaim Asuransi

Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata. 

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu mengajukan klaim asuransi Barang Milik Negara (BMN) yang terdampak bencana banjir. Klaim diajukan terhadap empat kantor Ditjen Pajak (DJP) dan satu kantor Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan klaim terhadap kantor unit kerja Kemenkeu yang terdampak banjir dilakukan pada 3 Januari 2020. Gedung milik DJP dan DJBC menjadi BMN yang pertama kali dilakukan klaim kepada konsorsium asuransi.

“Sekjen Kemenkeu telah melaporkan insiden banjir kepada konsorsium asuransi dengan total pertanggungan lima gedung mencapai Rp50,6 miliar,” katanya di Aula DJKN, Jumat (10/1/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Isa menjabarkan lima gedung yang terdampak banjir itu adalah pertama, KPP Pratama Cibitung dengan nilai pertanggungan asuransi senilai Rp8,4 miliar. Kedua, KPP Pratama Cibinong dengan nilai pertanggungan senilai Rp6,3 miliar.

Ketiga, KPP Pratama Bekasi Utara dengan nilai pertanggungan senilai Rp1,5 miliar. Keempat, KPP Pratama Bekasi Selatan dengan nilai pertanggungan senilai Rp24,9 miliar. Kelima, Balai Laboratorium Bea Cukai Tipe A Jakarta dengan nilai pertanggungan senilai Rp9,5 miliar.

Klaim asuransi ini dapat dilakukan karena otoritas fiskal telah mengasuransikan 1.360 BMN yang bernilai Rp10,8 triliun. Adapun premi sudah dibayar otoritas fiskal kepada konsorsium asuransi pada 2019 senilai Rp21 miliar.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Saat ini, Kemenkeu tengah menunggu hasil pemeriksaan dari perusahaan penilai kerugian atau loss adjuster atas klaim yang diajukan oleh Kemenkeu. Rencananya, hasil pemeriksaan tersebut dapat dirampungkan pada akhir bulan ini.

“Hingga sekarang kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan melakukan monitoring pelaksanaan klaim. Diharapkan akhir bulan ini sudah keluar laporannya," imbuh Isa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN