INGGRIS

Kalah di Pengadilan, Otoritas Pajak Cairkan Restitusi Rp1,4 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 November 2021 | 10:13 WIB
Kalah di Pengadilan, Otoritas Pajak Cairkan Restitusi Rp1,4 Triliun

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Perusahaan judi Inggris, Rank Group, memenangkan sengketa pajak dan akan memperoleh pengembalian PPN senilai £77,5 juta atau setara Rp1,4 triliun.

Rank Group memenangkan sengketa pajak dengan HMRC saat Inggris masih menjadi anggota Uni Eropa. Kasus PPN tersebut bergulir di Pengadilan Uni Eropa sejak 2011.

"Rank Group akan menerima pengembalian pajak sejumlah £77,5 juta ditambah bunga dari HMRC setelah memenangkan kasus PPN pada Juni 2021," tulis keterangan perusahaan dikutip pada Selasa (30/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kasus sengketa pajak bermula dari perbedaan perlakukan PPN atas 2 jenis mesin slot judi. Panduan PPN Uni Eropa menyatakan mesin slot judi dibebaskan dari pungutan PPN.

Namun, HMRC tetap memungut PPN atas salah satu mesin judi. Perusahaan menilai otoritas tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan PPN dan melayangkan gugatan ke pengadilan Uni Eropa.

"Operasional kedua mesin taruhan sama dan HMRC memperlakukannya secara berbeda untuk tujuan pajak yang melanggar arahan aturan PPN Uni Eropa," terang perusahaan.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Kasus sengketa pajak tersebut berjalan panjang hingga pengadilan mengeluarkan putusan pada 30 Juni 2021. Isi putusan pengadilan kamar pajak mendukung gugatan Rank Group.

Namun demikian, pengadilan tidak menyebutkan nilai PPN yang wajib dikembalikan HMRC. Amar putusan menetapkan bahwa para pihak yang bersengketa diberikan waktu selama 56 hari untuk menentukan jumlah PPN yang dikembalikan.

HMRC kemudian menerima putusan tersebut tidak mengajukan banding. Kesepakatan pengembalian PPN tercapai pada 22 November 2021 dengan perincian nilai restitusi £77,5 juta dan ditambah bunga sekitar £5,5 juta.

"Keduanya [bunga dan restitusi PPN] akan dikenakan PPh badan sebesar 19%," tulis keterangan Rank Group dikutip dari Tax Notes International. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN