INGGRIS

Kalah di Pengadilan, Otoritas Pajak Cairkan Restitusi Rp1,4 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 November 2021 | 10:13 WIB
Kalah di Pengadilan, Otoritas Pajak Cairkan Restitusi Rp1,4 Triliun

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Perusahaan judi Inggris, Rank Group, memenangkan sengketa pajak dan akan memperoleh pengembalian PPN senilai £77,5 juta atau setara Rp1,4 triliun.

Rank Group memenangkan sengketa pajak dengan HMRC saat Inggris masih menjadi anggota Uni Eropa. Kasus PPN tersebut bergulir di Pengadilan Uni Eropa sejak 2011.

"Rank Group akan menerima pengembalian pajak sejumlah £77,5 juta ditambah bunga dari HMRC setelah memenangkan kasus PPN pada Juni 2021," tulis keterangan perusahaan dikutip pada Selasa (30/11/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kasus sengketa pajak bermula dari perbedaan perlakukan PPN atas 2 jenis mesin slot judi. Panduan PPN Uni Eropa menyatakan mesin slot judi dibebaskan dari pungutan PPN.

Namun, HMRC tetap memungut PPN atas salah satu mesin judi. Perusahaan menilai otoritas tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan PPN dan melayangkan gugatan ke pengadilan Uni Eropa.

"Operasional kedua mesin taruhan sama dan HMRC memperlakukannya secara berbeda untuk tujuan pajak yang melanggar arahan aturan PPN Uni Eropa," terang perusahaan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kasus sengketa pajak tersebut berjalan panjang hingga pengadilan mengeluarkan putusan pada 30 Juni 2021. Isi putusan pengadilan kamar pajak mendukung gugatan Rank Group.

Namun demikian, pengadilan tidak menyebutkan nilai PPN yang wajib dikembalikan HMRC. Amar putusan menetapkan bahwa para pihak yang bersengketa diberikan waktu selama 56 hari untuk menentukan jumlah PPN yang dikembalikan.

HMRC kemudian menerima putusan tersebut tidak mengajukan banding. Kesepakatan pengembalian PPN tercapai pada 22 November 2021 dengan perincian nilai restitusi £77,5 juta dan ditambah bunga sekitar £5,5 juta.

"Keduanya [bunga dan restitusi PPN] akan dikenakan PPh badan sebesar 19%," tulis keterangan Rank Group dikutip dari Tax Notes International. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?