UNI EROPA

'Kado Natal' Raksasa Digital

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Oktober 2018 | 18:28 WIB
'Kado Natal' Raksasa Digital

Ilustrasi. 

BRUSSELS, DDTCNews – Pengenaan pajak pada perusahaan teknologi digital akan mulai diperkenalkan pada akhir tahun ini, bersamaan dengan momentum Natal.

Komisaris Bidang Ekonomi Eropa Pierre Moscovici mengatakan beberapa raksasa teknologi Amerika Serikat (AS), seperti Facebook, Amazon, dan Google akan mendapat tagihan pajak dengan estimasi total senilai EUR5 miliar atau Rp87,89 triliun pada Natal nanti.

“Pajak ini perlu diperkenalkan sebelum Januari 2019 ketika agenda politik didominasi Brexit (Maret) dan Pemilu Eropa (Mei),” tuturnya, seperti dikutip dari New Europe, Kamis (11/10/2018).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Kendati demikian, untuk pengenalan kebijakan pajak tersebut, Komisi Eropa membutuhkan konsensus dari negara anggota Uni Eropa (UE). Sejauh ini, Jerman dan Prancis yang mendorong tindakan tegas dari sisi perpajakan ini.

Sementara, di sisi lain, meskipun sudah mendapat beberapa dukungan, Komisi Eropa juga mendapat penolakan dari Irlandia, Republik Ceko, Finlandia, dan Swedia. Keempat negara telah mengajukan keberatan terhadap penerapan kebijakan itu.

Untuk menangani keberatan tersebut, Komisi Eropa telah mengusulkan tarif pajak 3% pada pendapatan perusahaan digital. Tarif itu berlaku hanya bagi pendapatan global yang melebihi EUR750 juta atu Rp13,19 triliun.

Baca Juga:
China Kenakan Bea Masuk 39 Persen atas Impor Brandy dari Eropa

Di samping itu, Moscovici ingin mengubah skema pemajakan yang kini masih menganut rezim pajak berdasarkan perusahaan induk, menjadi berdasarkan kegiatan ekonomi berjalan dan menciptakan suatu nilai.

“Sementara sebagian besar perusahaan membayar pajak efektif sebesar 23%, [selama ini] raksasa digital ini hanya membayar sekitar 9%,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi