UNI EROPA

'Kado Natal' Raksasa Digital

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Oktober 2018 | 18:28 WIB
'Kado Natal' Raksasa Digital

Ilustrasi. 

BRUSSELS, DDTCNews – Pengenaan pajak pada perusahaan teknologi digital akan mulai diperkenalkan pada akhir tahun ini, bersamaan dengan momentum Natal.

Komisaris Bidang Ekonomi Eropa Pierre Moscovici mengatakan beberapa raksasa teknologi Amerika Serikat (AS), seperti Facebook, Amazon, dan Google akan mendapat tagihan pajak dengan estimasi total senilai EUR5 miliar atau Rp87,89 triliun pada Natal nanti.

“Pajak ini perlu diperkenalkan sebelum Januari 2019 ketika agenda politik didominasi Brexit (Maret) dan Pemilu Eropa (Mei),” tuturnya, seperti dikutip dari New Europe, Kamis (11/10/2018).

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kendati demikian, untuk pengenalan kebijakan pajak tersebut, Komisi Eropa membutuhkan konsensus dari negara anggota Uni Eropa (UE). Sejauh ini, Jerman dan Prancis yang mendorong tindakan tegas dari sisi perpajakan ini.

Sementara, di sisi lain, meskipun sudah mendapat beberapa dukungan, Komisi Eropa juga mendapat penolakan dari Irlandia, Republik Ceko, Finlandia, dan Swedia. Keempat negara telah mengajukan keberatan terhadap penerapan kebijakan itu.

Untuk menangani keberatan tersebut, Komisi Eropa telah mengusulkan tarif pajak 3% pada pendapatan perusahaan digital. Tarif itu berlaku hanya bagi pendapatan global yang melebihi EUR750 juta atu Rp13,19 triliun.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Di samping itu, Moscovici ingin mengubah skema pemajakan yang kini masih menganut rezim pajak berdasarkan perusahaan induk, menjadi berdasarkan kegiatan ekonomi berjalan dan menciptakan suatu nilai.

“Sementara sebagian besar perusahaan membayar pajak efektif sebesar 23%, [selama ini] raksasa digital ini hanya membayar sekitar 9%,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai