PMK 70/2020

Kadin: Penempatan Dana Pemerintah di Bank Belum Mendesak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juni 2020 | 07:01 WIB
Kadin: Penempatan Dana Pemerintah di Bank Belum Mendesak

Petugas dengan bermasker dan berpelindung wajah memberikan informasi kepada nasabah di Kantor Cabang Digital Bank Mandiri Syariah Thamrin, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Selain menerapkan protokol kesehatan ketat saat melayani nasabah secara langsung, sejumlah bank juga melakukan akselerasi teknologi dengan mengedepankan layanan digital sebagai ujung tombak operasional perbankan di era normal baru. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww)
 

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha menilai kebijakan pemerintah menempatkan sebagian dana di bank umum belum mendesak untuk dilakukan saat ini untuk memulihkan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani mengatakan pihaknya memberi apresiasi dengan kebijakan penempatan dana pemerintah di bank umum lewat PMK No.70/2020. Namun, kebijakan itu belum terlalu dibutuhkan perbankan dengan likuiditas yang relatif aman.

"Terkait dengan PMK No.70/2020 kita mengapresiasi tapi kalau komunikasi dengan Himbara saat ini faktor likuiditas bukan menjadi keresahan utama," katanya dalam sebuah Webinar, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Rosan menyebutkan dari beberapa bulan terakhir komunikasi Kadin dengan Himbara dilakukan secara intensif. Menurutnya, kondisi perbankan khususnya bank besar kategori Buku IV terjaga kondisi likuiditasnya karena adanya pergeseran dana nasabah dari bank Buku II dan III.

Menurut dia, tantangan bagi bank-bank besar yang akan mendapatkan alokasi penempatan dana pemerintah adalah perihal risiko kredit yang sedang berjalan.

Setelah restrukturisasi yang diberikan kepada pelaku usaha, maka bank perlu memastikan pembayaran utang dapat berjalan lancar. Selain itu, Rosan menyebutkan prioritas yang idealnya dilakukan pemerintah adalah memberikan jaminan atas kredit modal kerja yang disalurkan perbankan.

Baca Juga:
Ekonomi Ditarget Tumbuh 8%, Investasi Harus Tumbuh 16,75% per Tahun

"Saat ini bank menghadapi risiko kredit. Oleh karena itu, setelah restrukturisasi maka tahap kebijakan selanjutnya adalah memastikan tersedianya modal kerja khususnya untuk UMKM," imbuhnya.

Seperti diketahui, penempatan dana pemerintah di bank umum diatur melalui PMK No.70/2020. Untuk tahap awal pemerintah akan menempatkan Rp30 triliun di bank umum yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kementerian Keuangan berharap dengan adanya kebijakan ini dapat meningkatkan pemberian kredit kepada pelaku usaha dan memulihkan kegiatan ekonomi sektor riil.

Penempatan dana tersebut secara khusus dibuat untuk meningkatkan penyaluran kredit dan bank penerima dana dilarang menggunakan dana hasil penempatan untuk membeli surat berharga negara dan bertransaksi menggunakan valuta asing. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Desember 2020 | 21:16 WIB

APAKAH ANDA MEMBUTUHKAN PINJAMAN? JIKA YA Email: [email protected]: UNTUK PINJAMAN ANDA HARI INI, KAMI SIAP MELAYANI ANDA. Layanan ini untuk memberikan dukungan keuangan kepada individu, perusahaan, pengusaha dan wanita dalam bisnis. Jika Anda tertarik, silahkan hubungi kami sekarang melalui email perusahaan: [email protected]: Kami siap melayani Anda. Hubungi email perusahaan: [email protected]: untuk pinjaman Anda hari ini, kami siap melayani Anda. https://margretmarita.wixsite.com/mysite/services

07 Desember 2020 | 21:15 WIB

Perhatian semuanya, Apakah Anda mencari pinjaman resmi secara online? atau apakah Anda membutuhkan penawaran pinjaman yang aman dan terpercaya? Senang Anda ada di sini hari ini karena kami memberikan tingkat bunga 3% untuk bisnis dan penggunaan pribadi untuk meredakan pandemi Covid-19 di seluruh dunia seperti yang diarahkan oleh IMF untuk membantu tangan dan meningkatkan kehidupan, jika Anda melakukannya, hubungi email perusahaan di: [email protected] : untuk menerima informasi yang diperlukan pinjaman Anda dan mendapatkan pinjaman Anda secepatnya dalam waktu maksimum 3 sampai 5 hari kerja.

26 Juni 2020 | 08:10 WIB

Bagaimana kontribusi bagi pelaku usaha untuk korban covid-19 apakah dia turuntangan untuk membantu pemerintah untuk memberikan bantuan atau hanya sekedar ungkapan

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Rabu, 04 Desember 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi Ditarget Tumbuh 8%, Investasi Harus Tumbuh 16,75% per Tahun

Jumat, 29 November 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kondisi Ekonomi Berbeda, Kadin Berharap Kenaikan Tarif PPN Ditunda

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI