PMK 70/2020

Kadin: Penempatan Dana Pemerintah di Bank Belum Mendesak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juni 2020 | 07:01 WIB
Kadin: Penempatan Dana Pemerintah di Bank Belum Mendesak

Petugas dengan bermasker dan berpelindung wajah memberikan informasi kepada nasabah di Kantor Cabang Digital Bank Mandiri Syariah Thamrin, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Selain menerapkan protokol kesehatan ketat saat melayani nasabah secara langsung, sejumlah bank juga melakukan akselerasi teknologi dengan mengedepankan layanan digital sebagai ujung tombak operasional perbankan di era normal baru. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww)
 

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha menilai kebijakan pemerintah menempatkan sebagian dana di bank umum belum mendesak untuk dilakukan saat ini untuk memulihkan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani mengatakan pihaknya memberi apresiasi dengan kebijakan penempatan dana pemerintah di bank umum lewat PMK No.70/2020. Namun, kebijakan itu belum terlalu dibutuhkan perbankan dengan likuiditas yang relatif aman.

"Terkait dengan PMK No.70/2020 kita mengapresiasi tapi kalau komunikasi dengan Himbara saat ini faktor likuiditas bukan menjadi keresahan utama," katanya dalam sebuah Webinar, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Ekonomi Ditarget Tumbuh 8%, Investasi Harus Tumbuh 16,75% per Tahun

Rosan menyebutkan dari beberapa bulan terakhir komunikasi Kadin dengan Himbara dilakukan secara intensif. Menurutnya, kondisi perbankan khususnya bank besar kategori Buku IV terjaga kondisi likuiditasnya karena adanya pergeseran dana nasabah dari bank Buku II dan III.

Menurut dia, tantangan bagi bank-bank besar yang akan mendapatkan alokasi penempatan dana pemerintah adalah perihal risiko kredit yang sedang berjalan.

Setelah restrukturisasi yang diberikan kepada pelaku usaha, maka bank perlu memastikan pembayaran utang dapat berjalan lancar. Selain itu, Rosan menyebutkan prioritas yang idealnya dilakukan pemerintah adalah memberikan jaminan atas kredit modal kerja yang disalurkan perbankan.

Baca Juga:
Ketentuan Bea Masuk Antidumping Ubin Keramik China, Download di Sini

"Saat ini bank menghadapi risiko kredit. Oleh karena itu, setelah restrukturisasi maka tahap kebijakan selanjutnya adalah memastikan tersedianya modal kerja khususnya untuk UMKM," imbuhnya.

Seperti diketahui, penempatan dana pemerintah di bank umum diatur melalui PMK No.70/2020. Untuk tahap awal pemerintah akan menempatkan Rp30 triliun di bank umum yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kementerian Keuangan berharap dengan adanya kebijakan ini dapat meningkatkan pemberian kredit kepada pelaku usaha dan memulihkan kegiatan ekonomi sektor riil.

Penempatan dana tersebut secara khusus dibuat untuk meningkatkan penyaluran kredit dan bank penerima dana dilarang menggunakan dana hasil penempatan untuk membeli surat berharga negara dan bertransaksi menggunakan valuta asing. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Desember 2020 | 21:16 WIB

APAKAH ANDA MEMBUTUHKAN PINJAMAN? JIKA YA Email: [email protected]: UNTUK PINJAMAN ANDA HARI INI, KAMI SIAP MELAYANI ANDA. Layanan ini untuk memberikan dukungan keuangan kepada individu, perusahaan, pengusaha dan wanita dalam bisnis. Jika Anda tertarik, silahkan hubungi kami sekarang melalui email perusahaan: [email protected]: Kami siap melayani Anda. Hubungi email perusahaan: [email protected]: untuk pinjaman Anda hari ini, kami siap melayani Anda. https://margretmarita.wixsite.com/mysite/services

07 Desember 2020 | 21:15 WIB

Perhatian semuanya, Apakah Anda mencari pinjaman resmi secara online? atau apakah Anda membutuhkan penawaran pinjaman yang aman dan terpercaya? Senang Anda ada di sini hari ini karena kami memberikan tingkat bunga 3% untuk bisnis dan penggunaan pribadi untuk meredakan pandemi Covid-19 di seluruh dunia seperti yang diarahkan oleh IMF untuk membantu tangan dan meningkatkan kehidupan, jika Anda melakukannya, hubungi email perusahaan di: [email protected] : untuk menerima informasi yang diperlukan pinjaman Anda dan mendapatkan pinjaman Anda secepatnya dalam waktu maksimum 3 sampai 5 hari kerja.

26 Juni 2020 | 08:10 WIB

Bagaimana kontribusi bagi pelaku usaha untuk korban covid-19 apakah dia turuntangan untuk membantu pemerintah untuk memberikan bantuan atau hanya sekedar ungkapan

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 Desember 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi Ditarget Tumbuh 8%, Investasi Harus Tumbuh 16,75% per Tahun

Jumat, 29 November 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kondisi Ekonomi Berbeda, Kadin Berharap Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?