KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kadin Minta Pemerintah Berikan Insentif untuk Akselerasi Sektor EBT

Muhamad Wildan | Senin, 26 Desember 2022 | 10:00 WIB
Kadin Minta Pemerintah Berikan Insentif untuk Akselerasi Sektor EBT

Pemilik Bintang Racing Team Tomy Huang mengecas sepeda motor matik BBM yang sudah dikonversi menjadi kendaraan listrik di Bintang Racing Team (BRT), Sentul, Kabupaten Bogor, Jabar, Kamis (22/12/2022). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah untuk memberikan insentif guna mengakselerasi investasi pada sektor energi baru dan terbarukan (EBT).

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan insentif masih diperlukan agar investasi EBT lebih kompetitif bila dibandingkan dengan investasi pada sektor energi fosil.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

"Pemberian insentif seperti pajak dan tarif juga penting untuk mengakselerasi pemberdayaan EBT di Indonesia, dengan membuat EBT kompetitif dibandingkan dengan energi fosil dan membentuk pasar yang menarik bagi investor," kata Arsjad, dikutip Senin (26/12/2022).

Secara khusus, insentif masih diperlukan untuk meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik di masyarakat. Arsjad mengatakan adopsi kendaraan listrik merupakan bagian penting dari transisi menuju ekonomi hijau dan pencapaian target net zero emission (NZE).

Saat ini, penjualan mobil listrik tercatat melonjak dari hanya 131 unit pada Juli 2022 menjadi 1.965 unit pada November 2022. Insentif diperlukan untuk memenuhi target 2 juta kendaraan listrik pada 2025 sesuai dengan Perpres 55/2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

"Perusahaan industri KBL berbasis baterai bermerek nasional ... yang membangun fasilitas manufaktur dan perakitan KBL berbasis baterai di Indonesia dapat diberikan fasilitas tambahan," bunyi Pasal 15 Perpres 55/2019.

Selain insentif, Arsjad juga meminta kepada pemerintah untuk menciptakan iklim regulasi yang lebih kondusif agar energi terbarukan dapat dengan mudah diakses oleh industri. "Kalau semakin sulit diakses, harganya akan mahal dan daya serap masyarakat akan rendah," ujar Arsjad.

Selanjutnya, pelaku industri juga masih dihadapkan dengan kendala dari sisi pendanaan dan teknologi. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah dan swasta agar kedua tantangan dapat direspons. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra