PEMBATASAN IMPOR

Kadin: Hati-Hati Pakai Instrumen Tarif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Agustus 2018 | 18:32 WIB
Kadin: Hati-Hati Pakai Instrumen Tarif

Logo Kadin Indonesia. 

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam rencana pembatasan impor, apalagi dengan instrumen tarif. Langkah yang dilakukan untuk menjaga neraca perdagangan dan transaksi berjalan ini dinilai berisiko.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W Kamdani mengatakan apabila pembatasan impor dilakukan dengan menaikkan tarif pajak akan muncul kekhawatiran gangguan pada kegiatan usaha.

“Takutnya bila kita menerapkan kebijakan ini akan memberikan mixed signals kepada investor maupun mitra perundingan kita. Selain itu, kita juga harus waspada terhadap kebijakan retaliasi yang mungkin dihadapkan kepada kita,” katanya, Rabu (22/8/2018).

Baca Juga:
Neraca Transaksi Berjalan Surplus, Indonesia Siap Hadapi Tapering

Dia berpandangan pengereman impor lewat kenaikan tarif, baik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN) impor, harus dilakukan secara selektif. Hal ini krusial untuk penjagaan industri dalam negeri yang hingga saat ini masih membutuhkan impor, terutama untuk bahan baku/penolong dan barang modal.

“Bila pemerintah tetap memaksa melaksanakan kebijakan ini, kami meminta mereka harus benar-benar hati-hati dalam menentukan komoditas yang akan disetop karena implikasinya akan sangat luas,” imbuhnya.

Seperti diketahui, tarif PPh impor yang dibebankan berdasarkan Undang-Undang PPh Pasal 22. Tarifnya bervariasi antara 0,5%, 1,5%, 2,5%, 7,5% hingga 10%. Ini tergantung pada kepemilikan Angka Pengenal Importir (API) dan jenis barang yang diimpor.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto sudah mengidentifikasi komoditas impor yang akan dikendalikan. Pihaknya menegaskan sebagian besar komoditas impor yang dikendalikan merupakan barang konsumsi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 November 2021 | 17:30 WIB NERACA PEMBAYARAN

Neraca Transaksi Berjalan Surplus, Indonesia Siap Hadapi Tapering

Jumat, 19 November 2021 | 13:14 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BI: Neraca Transaksi Berjalan Kuartal III/2021 Surplus US$4,47 Miliar

Senin, 23 November 2020 | 12:30 WIB STATISTIK EKONOMI

Di Tengah Resesi, Neraca Transaksi Berjalan Malah Surplus

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak