STATISTIK EKONOMI

Di Tengah Resesi, Neraca Transaksi Berjalan Malah Surplus

Muhamad Wildan | Senin, 23 November 2020 | 12:30 WIB
Di Tengah Resesi, Neraca Transaksi Berjalan Malah Surplus

Kantor pusat Bank Indonesia. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Di tengah resesi, Bank Indonesia (BI) mencatat Indonesia mengalami surplus neraca transaksi berjalan sebesar US$964 juta per kuartal III/2020 setelah sekian lama mengalami defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit) pada kuartal-kuartal sebelumnya.

Surplus neraca transaksi berjalan pada kuartal III/2020 setara dengan 0,4% PDB (produk domestik bruto). Surplus pada kuartal III/2020 didukung oleh perbaikan kinerja ekspor dan tertahannya aktivitas impor sejalan dengan lemahnya permintaan domestik di tengah pandemi Covid-19.

Bank Indonesia mencatat surplus pada neraca barang mencapai US$9,79 miliar, atau lebih tinggi apabila dibandingkan dengan kuartal-kuartal sebelumnya.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

"Peningkatan surplus neraca barang tersebut bersumber dari surplus neraca perdagangan nonmigas yang meningkat signifikan dan defisit neraca perdagangan migas yang membaik," tulis BI pada Laporan Neraca Pembayaran Indonesia Triwulan III/2020, Jumat (20/11/2020).

Secara lebih terperinci, BI mencatat surplus neraca perdagangan nonmigas mencapai US$9,44 miliar, jauh lebih tinggi bahkan bila dibandingkan dengan surplus neraca pedagangan nonmigas sebelum pandemi pada kuartal I/2020 sebesar US$5,8 miliar.

Defisit neraca perdagangan migas juga tercatat hanya sebesar US$713 juta, jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan kondisi normal sebelum Covid-19.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Meski surplus neraca barang tercatat membaik, defisit pada neraca-neraca lainnya seperi neraca jasa dan neraca pendapatan primer tidak berbeda jauh berbeda bila dibandingkan dengan kuartal-kuartal sebelumnya, bahkan cenderung meningkat.

Defisit neraca jasa per kuartal III/2020 tercatat sebesar US$2,61 miliar, tak jauh berbeda bila dibandingkan dengan kuartal-kuartal sebelumnya. Pada kuartal II/2020, tercatat defisit neraca jasa masih sebesar US$2,16 miliar.

"Defisit neraca jasa meningkat dipengaruhi oleh peningkatan defisit jasa perjalanan karena kunjungan wisatawan mancanegara yang masih rendah, serta peningkatan defisit jasa lainnya seperti jasa telekomunikasi, komputer, dan informasi," tulis BI.

Baca Juga:
Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

Defisit neraca pendapatan primer tercatat mencapai US$7,58 miliar, lebih tinggi bila dibandingkan dengan defisit neraca tersebut pada kuartal II/2020 sebesar US$6,17 miliar.

BI menyebutkan peningkatan defisit neraca pendapatan primer didorong oleh pembayaran imbal hasil atas investasi langsung oleh nonresiden yang meningkat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?