DEVISA NEGARA

Perbanyak Devisa Pariwisata, BI & Pemerintah Sepakati 6 Strategi Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Maret 2019 | 16:14 WIB
Perbanyak Devisa Pariwisata, BI & Pemerintah Sepakati 6 Strategi Ini

Penandatanganan nota kesepahaman. (foto: Twitter BI)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menyepakati enam langkah strategis untuk mendorong penerimaan devisa pariwisata tahun ini. Kemudahan akses infrastruktur menjadi kunci untuk menghimpun devisa wisatawan mancanegara.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keenam poin tersebut menjadi pembahasan inti dalam rapat koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BI pada Senin (18/03/2019). Faktor peningkatan amenitas untuk fasilitas bagi wisatawan menjadi roh utama rapat koordinasi kali ini.

“Ini merupakan wujud komitmen bersama pemerintah dan BI dalam mendorong pengembangan pariwisata, terutama terkait upaya meningkatkan penerimaan devisa pariwisata,” katanya di Kantor BI, Senin (18/3/2019).

Baca Juga:
PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

Perry lantas menjabarkan enam poin yang menjadi strategi utama. Pertama, mempercepat beberapa proyek infrastruktur seperti New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Yogyakarta, runway 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, rapid exit taxiwayBandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali, dan pengembangan jalan di sekitar destinasi wisata.

Percepatan penyelesaian proyek infrastruktur tersebut, menurutnya, dapat meningkatkan aksesibilitas dan memperbanyak jumlah kunjungan wisatawan mancanegara.

Kedua, mendorong pengembangan atraksi wisata. Strategi kedua ini dilakukan dengan mengembangkan pariwisata di daerah perbatasan dan atraksi wisata ke arah quality tourism. Ini dilakukan dengan menetapkan kapasitas daya dukung (carrying capacity) di daerah destinasi wisata.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Ketiga, meningkatkan kualitas amenitas di daerah destinasi wisata. Poin ini menjadi kunci Indonesia agar dapat menarik lebih banyak wisatawan mancanegara. Pengembangan aspek ini akan dilakukan dalam beberapa kegiatan.

Salah satu kegiatannya adalah percepatan pembebasan lahan untuk pengembangan amenitas di Danau Toba dan Borobudur. Selin itu, BI akan memastikan ketersediaan uang rupiah layak edar, termasuk ketersediaan fasilitas anjungan tunai mandiri (ATM) dan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA).

Keempat, memperkuat promosi pariwisata nasional untuk meningkatkan lama tinggal (length of stay) wisatawan mancanegara. Kegiatan ini dilakukan dengan promosi digital dan pengembangan promo paket wisata.

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing Filipina, Presiden Marcos Atur soal VAT Refund

Kelima, mendorong investasi dan pembiayaan dalam pengembangan destinasi wisata. Keenam, menyusun standar prosedur Manajemen Krisis Kepariwisataan (MMK) dan membentuk forum MKK Daerah.

“Itu semua merupakan strategi jangka pendek, Rapat koordinasi juga menyepakati untuk tetap melanjutkan komitmen pengembangan destinasi wisata dalam jangka menengah panjang mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pengembangan SDM,” Perry.

Dalam kesempatan itu, BI bersama Kemenko Maritim dan Kementerian Pariwisata melakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk membentuk Sekretariat Bersama sebagai strategi akselerasi pencapaian target devisa pariwisata. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?