KEBIJAKAN PAJAK

Kadin & Apindo Kompak Tekankan Perlunya Perluasan Basis Pajak, Kenapa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Februari 2020 | 16:39 WIB
Kadin & Apindo Kompak Tekankan Perlunya Perluasan Basis Pajak, Kenapa?

Ilustrasi logo Kadin dan Apindo.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menekankan pentingnya upaya ekstensifikasi untuk memperluas basis pajak.

Hal ini disampaikan oleh Kadin dan Apindo saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait rencana RUU omnibus law perpajakan. Dua asosiasi pengusaha itu melihat masih besarnya potensi perluasan basis pajak.

Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan untuk memperluas basis pajak, pemerintah harus menyasar wajib pajak orang pribadi. Pasalnya, dilihat dari jumlah wajib pajak orang pribadi dan kontribusinya, ruang peningkatan masih terbuka lebar.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“[Porsi] setoran PPh individu memang masih kecil. Ini menjadi PR [pekerjaan rumah] kita ke depan karena di negara lain jumlah PPh individu itu tergolong tinggi,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (3/2/2020).

Hal serupa diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Raden Pardede. Menurutnya, saat ini masih porsi sektor usaha informal masih relatif besar. Selama ini sektor ini tidak masuk dalam administrasi perpajakan.

Sektor informal yang terlalu banyak, menurutnya, akan berpengaruh pada perekonomian secara umum karena banyak potensi ekonomi yang tidak dihitung. Hal ini juga akan menyulitkan dalam proses perizinan berusaha.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“Kita harus mengurangi sektor informal kita karena hal itu dapat menghambat kepastian hukum. Penting bagi kita untuk segera memformalkannya karena ini juga akan berkaitan dengan mekanisme memperoleh izin," paparnya.

Berdasarkan data Kemenkeu, setoran PPh badan dan PPN dalam negeri menjadi tulang punggung penerimaan berdasarkan jenis pajak. Setoran PPN dalam negeri hingga akhir tahun lalu mencapai Rp346,3 triliun atau berkontribusi 26% dari total penerimaan pajak.

Setoran PPh badan dengan realisasi Rp256,7 triliun atau menyumbang 19,3% terhadap total penerimaan pajak. Sementara itu, realisasi dari PPh orang pribadi hingga akhir tahun lalu mencapai Rp11,2 triliun atau menyumbang hanya 0,8% terhadap total penerimaan pajak yang dikumpulkan DJP pada 2019 senilai Rp1.332,1 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja