Ilustrasi logo Kadin dan Apindo.
JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menekankan pentingnya upaya ekstensifikasi untuk memperluas basis pajak.
Hal ini disampaikan oleh Kadin dan Apindo saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait rencana RUU omnibus law perpajakan. Dua asosiasi pengusaha itu melihat masih besarnya potensi perluasan basis pajak.
Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan untuk memperluas basis pajak, pemerintah harus menyasar wajib pajak orang pribadi. Pasalnya, dilihat dari jumlah wajib pajak orang pribadi dan kontribusinya, ruang peningkatan masih terbuka lebar.
“[Porsi] setoran PPh individu memang masih kecil. Ini menjadi PR [pekerjaan rumah] kita ke depan karena di negara lain jumlah PPh individu itu tergolong tinggi,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (3/2/2020).
Hal serupa diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Raden Pardede. Menurutnya, saat ini masih porsi sektor usaha informal masih relatif besar. Selama ini sektor ini tidak masuk dalam administrasi perpajakan.
Sektor informal yang terlalu banyak, menurutnya, akan berpengaruh pada perekonomian secara umum karena banyak potensi ekonomi yang tidak dihitung. Hal ini juga akan menyulitkan dalam proses perizinan berusaha.
“Kita harus mengurangi sektor informal kita karena hal itu dapat menghambat kepastian hukum. Penting bagi kita untuk segera memformalkannya karena ini juga akan berkaitan dengan mekanisme memperoleh izin," paparnya.
Berdasarkan data Kemenkeu, setoran PPh badan dan PPN dalam negeri menjadi tulang punggung penerimaan berdasarkan jenis pajak. Setoran PPN dalam negeri hingga akhir tahun lalu mencapai Rp346,3 triliun atau berkontribusi 26% dari total penerimaan pajak.
Setoran PPh badan dengan realisasi Rp256,7 triliun atau menyumbang 19,3% terhadap total penerimaan pajak. Sementara itu, realisasi dari PPh orang pribadi hingga akhir tahun lalu mencapai Rp11,2 triliun atau menyumbang hanya 0,8% terhadap total penerimaan pajak yang dikumpulkan DJP pada 2019 senilai Rp1.332,1 triliun. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.