Ilustrasi.
KEPULAUAN ANAMBAS, DDTCNews—Guna menggenjot penerimaan pajak daerah, Pemkab Kepulauan Anambas mulai memberlakukan Nomor Pokok Wajib Pajak-Cabang (NPWPC) pada 2020.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepulauan Anambas Azwandi pemberlakukan NPWP Cabang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak PPh Pasal 21.
“Jika NPWP di luar KPP Pratama Tanjungpinang, maka PPH 21 itu tidak masuk ke daerah, meskipun melalui dana bagi hasil. Jadi di luar itu, wajib tahun ini melampirkan NPWP Cabang, bukan NPWP baru ya,” paparnya.
Untuk diketahui, wilayah cakupan KPP Pratama Tanjungpinang antara lain Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna. Di Provinsi Kepulauan Riau, kabupaten yang menerapkan NPWP Cabang hanya Kabupaten Anambas dan Kabupaten Bintan.
Azwandi menambahkan NPWP Cabang juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pajak melalui bagi hasil dari pemerintah pusat, seperti halnya DBH pajak yang berasal dari konsorsium migas di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Sejak tahun 2018 terjadi peningkatan DBH migas sebesar Rp15 miliar dan itu lebih besar dari Kabupaten Natuna,” sebutnya.
NPWP Cabang, lanjut Azwandi, juga akan menjadi salah satu syarat dalam pencairan dana kegiatan yang bersumber dari APBD. Adapun kebijakan tersbeut juga telah ditetapkan oleh Peraturan Dirjen Keuangan dan disertai Perbup.
“Semuanya sudah ada mekanisme terkait hal itu. Kami sudah menerbitkan peraturan bupati perihal NPWP Cabang, dan telah kami sosialisasikan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” tuturnya dilansir dari Batampos.
Untuk diketahui, NPWP Cabang adalah NPWP yang proses pembuatannya dilakukan untuk perusahaan yang ingin membuka cabang di wilayah atau daerah yang lain. Perbedaannya bisa terlihat dari nomor enam digit terakhir.
Tiga digit pertama yang berbeda mewakili kode KPP tempat cabang didirikan, sementara tiga digit paling akhir mewakili kode cabang. Adapun untuk sembilan digit pertama NPWP Pusat dan NPWP Cabang itu sama.
Jenis pajak untuk perusahaan cabang di antaranya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh Pasal 4 ayat 2 dan pajak bumi dan bangunan (PBB). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.