KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Kabupaten ini Mulai Berlakukan NPWP Cabang, Buat Apa?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 Maret 2020 | 07:00 WIB
Kabupaten ini Mulai Berlakukan NPWP Cabang, Buat Apa?

Ilustrasi.

KEPULAUAN ANAMBAS, DDTCNews—Guna menggenjot penerimaan pajak daerah, Pemkab Kepulauan Anambas mulai memberlakukan Nomor Pokok Wajib Pajak-Cabang (NPWPC) pada 2020.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepulauan Anambas Azwandi pemberlakukan NPWP Cabang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak PPh Pasal 21.

“Jika NPWP di luar KPP Pratama Tanjungpinang, maka PPH 21 itu tidak masuk ke daerah, meskipun melalui dana bagi hasil. Jadi di luar itu, wajib tahun ini melampirkan NPWP Cabang, bukan NPWP baru ya,” paparnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk diketahui, wilayah cakupan KPP Pratama Tanjungpinang antara lain Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna. Di Provinsi Kepulauan Riau, kabupaten yang menerapkan NPWP Cabang hanya Kabupaten Anambas dan Kabupaten Bintan.

Azwandi menambahkan NPWP Cabang juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pajak melalui bagi hasil dari pemerintah pusat, seperti halnya DBH pajak yang berasal dari konsorsium migas di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Sejak tahun 2018 terjadi peningkatan DBH migas sebesar Rp15 miliar dan itu lebih besar dari Kabupaten Natuna,” sebutnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

NPWP Cabang, lanjut Azwandi, juga akan menjadi salah satu syarat dalam pencairan dana kegiatan yang bersumber dari APBD. Adapun kebijakan tersbeut juga telah ditetapkan oleh Peraturan Dirjen Keuangan dan disertai Perbup.

“Semuanya sudah ada mekanisme terkait hal itu. Kami sudah menerbitkan peraturan bupati perihal NPWP Cabang, dan telah kami sosialisasikan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” tuturnya dilansir dari Batampos.

Untuk diketahui, NPWP Cabang adalah NPWP yang proses pembuatannya dilakukan untuk perusahaan yang ingin membuka cabang di wilayah atau daerah yang lain. Perbedaannya bisa terlihat dari nomor enam digit terakhir.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Tiga digit pertama yang berbeda mewakili kode KPP tempat cabang didirikan, sementara tiga digit paling akhir mewakili kode cabang. Adapun untuk sembilan digit pertama NPWP Pusat dan NPWP Cabang itu sama.

Jenis pajak untuk perusahaan cabang di antaranya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh Pasal 4 ayat 2 dan pajak bumi dan bangunan (PBB). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN