KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Kabupaten ini Mulai Berlakukan NPWP Cabang, Buat Apa?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 Maret 2020 | 07:00 WIB
Kabupaten ini Mulai Berlakukan NPWP Cabang, Buat Apa?

Ilustrasi.

KEPULAUAN ANAMBAS, DDTCNews—Guna menggenjot penerimaan pajak daerah, Pemkab Kepulauan Anambas mulai memberlakukan Nomor Pokok Wajib Pajak-Cabang (NPWPC) pada 2020.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepulauan Anambas Azwandi pemberlakukan NPWP Cabang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak PPh Pasal 21.

“Jika NPWP di luar KPP Pratama Tanjungpinang, maka PPH 21 itu tidak masuk ke daerah, meskipun melalui dana bagi hasil. Jadi di luar itu, wajib tahun ini melampirkan NPWP Cabang, bukan NPWP baru ya,” paparnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Untuk diketahui, wilayah cakupan KPP Pratama Tanjungpinang antara lain Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna. Di Provinsi Kepulauan Riau, kabupaten yang menerapkan NPWP Cabang hanya Kabupaten Anambas dan Kabupaten Bintan.

Azwandi menambahkan NPWP Cabang juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pajak melalui bagi hasil dari pemerintah pusat, seperti halnya DBH pajak yang berasal dari konsorsium migas di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Sejak tahun 2018 terjadi peningkatan DBH migas sebesar Rp15 miliar dan itu lebih besar dari Kabupaten Natuna,” sebutnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

NPWP Cabang, lanjut Azwandi, juga akan menjadi salah satu syarat dalam pencairan dana kegiatan yang bersumber dari APBD. Adapun kebijakan tersbeut juga telah ditetapkan oleh Peraturan Dirjen Keuangan dan disertai Perbup.

“Semuanya sudah ada mekanisme terkait hal itu. Kami sudah menerbitkan peraturan bupati perihal NPWP Cabang, dan telah kami sosialisasikan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” tuturnya dilansir dari Batampos.

Untuk diketahui, NPWP Cabang adalah NPWP yang proses pembuatannya dilakukan untuk perusahaan yang ingin membuka cabang di wilayah atau daerah yang lain. Perbedaannya bisa terlihat dari nomor enam digit terakhir.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Tiga digit pertama yang berbeda mewakili kode KPP tempat cabang didirikan, sementara tiga digit paling akhir mewakili kode cabang. Adapun untuk sembilan digit pertama NPWP Pusat dan NPWP Cabang itu sama.

Jenis pajak untuk perusahaan cabang di antaranya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh Pasal 4 ayat 2 dan pajak bumi dan bangunan (PBB). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?