KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Tetapkan 51.293 Nomor Induk PPPK

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Desember 2020 | 11:15 WIB
Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Tetapkan 51.293 Nomor Induk PPPK

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menetapkan nomor induk (NI) sebanyak 51.293 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I yang diseleksi pada tahun 2019.

Kepala BKN Bima H. Wibisana mengatakan BKN saat ini masih menunggu kelengkapan data peserta dari instansi terkait dengan jumlah peserta yang menjadi kewenangan formasi. Dia berharap data itu dilengkapi sehingga seluruh PPPK tersebut bisa mendapatkan NI.

“Dari keseluruhan, ada sejumlah 51.293 peserta PPPK tahap 1 yang lulus untuk bisa ditetapkan nomor induknya, tetapi masih ada instansi yang belum memasukkan data secara penuh dari jumlah yang menjadi kewenangan formasi,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam pengadaan PPPK, ada tujuh tahapan yang dilalui mulai dari proses penetapan dan mekanisme NI PPPK 2019 melalui input data di SAPK; kelengkapan dan keabsahan dokumen; hingga proses pertimbangan teknis penetapan NI PPPK yang disahkan dengan tanda tangan elektronik.

Selanjutnya, terdapat tiga dasar hukum yang mengatur PPPK antara lain Permenpan No. 7/2020 tentang masa hubungan perjanjian kerja PPPK; Permenpan No. 71/2020 tentang pemberian kuasa pengangkatan PPPK.

Lalu, Permenpan No. 72/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi No. 2/2019 tentang pengadaan pegawai PPPK untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sementara itu, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf menuturkan BKN berharap seluruh instansi segera menyiapkan usul proses persiapan PPPK sehingga proses pemberkasan dan penetapan NI dapat dilakukan.

“Kami juga mengingatkan kepada seluruh instansi untuk selalu berkoordinasi dengan BKN dan kantor regional BKN sesuai dengan wilayah kerjanya,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?