BANTUAN SOSIAL

Kabar Gembira! Bantuan Subsidi Gaji Mulai Dicairkan

Dian Kurniati | Selasa, 10 Agustus 2021 | 17:37 WIB
Kabar Gembira! Bantuan Subsidi Gaji Mulai Dicairkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan subsidi gaji atau upah bagi pekerja yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.

Ditjen Perbendaharaan menyatakan bantuan mulai dicairkan melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kemenaker. Nanti, bantuan akan diteruskan ke rekening para penerima melalui bank penyalur.

"Untuk mendukung sektor usaha dan mencegah pemutusan hubungan kerja, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang memenuhi syarat," bunyi keterangan foto pada media sosial akun @ditjenperbendaharaan, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dana subsidi upah yang ditransfer KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen PHI Jamsostek senilai Rp947,49 miliar untuk 947.499 orang. Data pekerja yang menjadi penerima subsidi upah tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kemenaker.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya juga telah menerbitkan Permenaker No. 16/2021 yang mengatur pemberian subsidi upah bagi para pekerja. Permenaker tersebut menjelaskan subsidi gaji akan menyasar pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 dan PPKM.

Permenaker 16/2021 mengatur lima kriteria pekerja yang memenuhi persyaratan memperoleh subsidi upah. Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kedua, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021. Ketiga, mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Keempat, bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai penetapan pemerintah.

Kelima, diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberian bantuan subsidi upah tersebut diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.

Permenaker 16/2021 menyebutkan pemerintah akan memberikan subsidi upah senilai Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus. Adapun anggaran yang disiapkan untuk subsidi upah sekitar Rp8,8 triliun tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Agustus 2021 | 22:45 WIB

Langkah yang bagus bagi pemerintah tapi menurut saya bantuan subsidi lebih tepat diberikan kepada gaji dengan umr yang sudah berkeluarga

10 Agustus 2021 | 21:55 WIB

alhamdulillah BRI semarang udh cair,baru saja mlm ini matur nuwun buat pemerintah dan bpjs ketenaga kerjaan

10 Agustus 2021 | 21:20 WIB

BRI DENPASAR dah masuk malam ini sobat

10 Agustus 2021 | 21:16 WIB

Alhamdulillah,BSU dah masuk rekening hari ini 10/8/2021 jam 20.00 BRI DENPASAR

10 Agustus 2021 | 20:08 WIB

buktiin jgn php miin udah 2minggu blom cair juga ini jgn janji aja

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN