BANTUAN SOSIAL

Kabar Gembira! Bantuan Subsidi Gaji Mulai Dicairkan

Dian Kurniati | Selasa, 10 Agustus 2021 | 17:37 WIB
Kabar Gembira! Bantuan Subsidi Gaji Mulai Dicairkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan subsidi gaji atau upah bagi pekerja yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.

Ditjen Perbendaharaan menyatakan bantuan mulai dicairkan melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kemenaker. Nanti, bantuan akan diteruskan ke rekening para penerima melalui bank penyalur.

"Untuk mendukung sektor usaha dan mencegah pemutusan hubungan kerja, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang memenuhi syarat," bunyi keterangan foto pada media sosial akun @ditjenperbendaharaan, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dana subsidi upah yang ditransfer KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen PHI Jamsostek senilai Rp947,49 miliar untuk 947.499 orang. Data pekerja yang menjadi penerima subsidi upah tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kemenaker.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya juga telah menerbitkan Permenaker No. 16/2021 yang mengatur pemberian subsidi upah bagi para pekerja. Permenaker tersebut menjelaskan subsidi gaji akan menyasar pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 dan PPKM.

Permenaker 16/2021 mengatur lima kriteria pekerja yang memenuhi persyaratan memperoleh subsidi upah. Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kedua, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021. Ketiga, mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Keempat, bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai penetapan pemerintah.

Kelima, diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberian bantuan subsidi upah tersebut diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.

Permenaker 16/2021 menyebutkan pemerintah akan memberikan subsidi upah senilai Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus. Adapun anggaran yang disiapkan untuk subsidi upah sekitar Rp8,8 triliun tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Agustus 2021 | 22:45 WIB

Langkah yang bagus bagi pemerintah tapi menurut saya bantuan subsidi lebih tepat diberikan kepada gaji dengan umr yang sudah berkeluarga

10 Agustus 2021 | 21:55 WIB

alhamdulillah BRI semarang udh cair,baru saja mlm ini matur nuwun buat pemerintah dan bpjs ketenaga kerjaan

10 Agustus 2021 | 21:20 WIB

BRI DENPASAR dah masuk malam ini sobat

10 Agustus 2021 | 21:16 WIB

Alhamdulillah,BSU dah masuk rekening hari ini 10/8/2021 jam 20.00 BRI DENPASAR

10 Agustus 2021 | 20:08 WIB

buktiin jgn php miin udah 2minggu blom cair juga ini jgn janji aja

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?