PEMERIKSAAN PAJAK

Jumlah Wajib Pajak yang Diperiksa Tergantung Potensi Kanwil

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Mei 2017 | 09:55 WIB
Jumlah Wajib Pajak yang Diperiksa Tergantung Potensi Kanwil

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak telah mempersiapkan seluruh Kanwilnya untuk memeriksa sejumlah nama wajib pajak. Jumlah nama wajib pajak yang akan diperiksa tidak sama antara satu Kanwil dengan Kanwil lainnya.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengatakan hal itu bergantung pada potensi dari Kanwil itu sendiri. Ditjen Pajak tidak bisa mematok jumlah nama wajib pajak dengan angka yang sama.

“Jumlah wajib pajak yang akan diperiksa oleh Kanwil itu beda-beda, kan potensi Kanwilnya sendiri saja pasti berbeda. Karena LTO (Large Tax Office) saja punya potensi yang besar, beda dengan Kanwil lainnya,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (23/5).

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Pada awalnya, Ditjen Pajak menargetkan sekitar 500 nama wajib pajak yang tersedia untuk diperiksa kepatuhannya di setiap Kanwil. Jumlah tersebut pun telah dicanangkan sebagai jumlah nama wajib pajak pada bulan pertama dalam pelaksanaan penegakan hukum pasca berakhirnya program pengampunan pajak.

Namun, kini Ditjen Pajak menentukan jumlah nama berdasarkan potensi Kanwil serta data wajib pajak yang dimiliki. Sehingga, setiap Kanwil Ditjen Pajak sudah dijatahi masing-masing sesuai denagn kapasitas atau potensinya.

Kendati demikian, Angin tidak bisa menyebutkan kisaran jumlah wajib pajak yang siap diperiksa ke depannya. “Jumlah wajib pajak yang akan diperiksa itu banyak, totalnya banyak sekali. Angka detilnya saya tidak hafal, bahkan wajib pajak ini bertambah terus jumlahnya,” katanya.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Ia pun mengakui nama-nama wajib pajak tersebut mencakup wajib pajak besar maupun wajib pajak kecil. Menurutnya Ditjen Pajak tetap menerapkan penegakkan hukum kepada seluruh kalangan wajib pajak tanpa terkecuali.

Pasalnya, penegakkan hukum tersebut sudah termaktub dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak. Karena itu, wajib pajak terkait akan mendapat pemeriksaan kepatuhan berdasarkan dengan pernyataan pelaporan harta yang sudah dilakukan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026