PEMERIKSAAN PAJAK

Jumlah Wajib Pajak yang Diperiksa Tergantung Potensi Kanwil

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Mei 2017 | 09:55 WIB
Jumlah Wajib Pajak yang Diperiksa Tergantung Potensi Kanwil

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak telah mempersiapkan seluruh Kanwilnya untuk memeriksa sejumlah nama wajib pajak. Jumlah nama wajib pajak yang akan diperiksa tidak sama antara satu Kanwil dengan Kanwil lainnya.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengatakan hal itu bergantung pada potensi dari Kanwil itu sendiri. Ditjen Pajak tidak bisa mematok jumlah nama wajib pajak dengan angka yang sama.

“Jumlah wajib pajak yang akan diperiksa oleh Kanwil itu beda-beda, kan potensi Kanwilnya sendiri saja pasti berbeda. Karena LTO (Large Tax Office) saja punya potensi yang besar, beda dengan Kanwil lainnya,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (23/5).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Pada awalnya, Ditjen Pajak menargetkan sekitar 500 nama wajib pajak yang tersedia untuk diperiksa kepatuhannya di setiap Kanwil. Jumlah tersebut pun telah dicanangkan sebagai jumlah nama wajib pajak pada bulan pertama dalam pelaksanaan penegakan hukum pasca berakhirnya program pengampunan pajak.

Namun, kini Ditjen Pajak menentukan jumlah nama berdasarkan potensi Kanwil serta data wajib pajak yang dimiliki. Sehingga, setiap Kanwil Ditjen Pajak sudah dijatahi masing-masing sesuai denagn kapasitas atau potensinya.

Kendati demikian, Angin tidak bisa menyebutkan kisaran jumlah wajib pajak yang siap diperiksa ke depannya. “Jumlah wajib pajak yang akan diperiksa itu banyak, totalnya banyak sekali. Angka detilnya saya tidak hafal, bahkan wajib pajak ini bertambah terus jumlahnya,” katanya.

Baca Juga:
Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Ia pun mengakui nama-nama wajib pajak tersebut mencakup wajib pajak besar maupun wajib pajak kecil. Menurutnya Ditjen Pajak tetap menerapkan penegakkan hukum kepada seluruh kalangan wajib pajak tanpa terkecuali.

Pasalnya, penegakkan hukum tersebut sudah termaktub dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak. Karena itu, wajib pajak terkait akan mendapat pemeriksaan kepatuhan berdasarkan dengan pernyataan pelaporan harta yang sudah dilakukan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Tak Perlu Takut Ancaman Trump, DEN Beberkan Manfaatkan RI Gabung BRICS

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?