CIBINONG, DDTCNews – Dari ratusan tempat karaoke yang tersebar di Kabupaten Bogor mulai dari kawasan wisata Puncak sampai ke kawasan perkotaan Cibinong, ternyata hanya 13 unit tempat karaoke saja yang sudah dipungut pajaknya dengan tarif yang berlaku sejak tahun lalu, 50%.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Dedi Ade Bachtiar mengatakan ke-13 tempat karaoke itu merupakan tempat usaha yang sudah memiliki izin secara lengkap.
“Kalau tidak salah ada 13. Untuk karaoke itu pajaknya 50 persen bagi room-nya saja. Tapi untuk makanannya dikenakan 10 persen,” katanya, Selasa (29/8).
Ia menjelaskan, memang tak dimungkiri masih banyak tempat karaoke yang belum ditarik pajaknya oleh Bappenda lantaran tempat usaha itu belum memiliki izin.
“Kalau izin itu [urusannya] di dinas. Kalau kita mendorong mereka untuk menjadi wajib pajak (WP). Kalau tidak mendapatkan izin, berarti sebagai WP-nya pun kita tutup juga,” ujarnya.
Terkait dengan tarif yang baru berlaku setahun terakhir ini, dia mengatakan tarif sebesar 50% itu masih cukup rendah jika dibandingkan aturan pajak tertinggi yang diatur di UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yaitu 75%.
Lebih lanjut, dilansir dalam bogor.uri.co.id, Dedi mengatakan tarif sebesar 50% itu adalah upaya Pemkab Bogor meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi.
Menurut dia, kondisi ekonomi di Bogor sudah mulai meningkat, khususnya untuk sektor hiburan malam, dan karena itu sudah layak untuk dinaikkan pajaknya. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.