KABUPATEN BOGOR

Jumlah Tempat Karaoke Ratusan, yang Dipungut Pajak Cuma 13

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Agustus 2017 | 10:30 WIB
Jumlah Tempat Karaoke Ratusan, yang Dipungut Pajak Cuma 13

CIBINONG, DDTCNews – Dari ratusan tempat karaoke yang tersebar di Kabupaten Bogor mulai dari kawasan wisata Puncak sampai ke kawasan perkotaan Cibinong, ternyata hanya 13 unit tempat karaoke saja yang sudah dipungut pajaknya dengan tarif yang berlaku sejak tahun lalu, 50%.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Dedi Ade Bachtiar mengatakan ke-13 tempat karaoke itu merupakan tempat usaha yang sudah memiliki izin secara lengkap.

“Kalau tidak salah ada 13. Untuk karaoke itu pajaknya 50 persen bagi room-nya saja. Tapi untuk makanannya dikenakan 10 persen,” katanya, Selasa (29/8).

Baca Juga:
Opsen PKB Hingga PBB-P2, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kota Baubau

Ia menjelaskan, memang tak dimungkiri masih banyak tempat karaoke yang belum ditarik pa­jaknya oleh Bappenda lanta­ran tempat usaha itu belum memiliki izin.

“Kalau izin itu [urusannya] di dinas. Kalau kita mendorong mereka untuk menjadi wajib pajak (WP). Kalau tidak mendapatkan izin, berarti sebagai WP-nya pun kita tutup juga,” ujarnya.

Terkait dengan tarif yang baru berlaku setahun terakhir ini, dia mengatakan tarif sebesar 50% itu masih cukup rendah jika dibandingkan aturan pajak tertinggi yang diatur di UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yaitu 75%.

Baca Juga:
Kota Ini Bedakan Tarif Pajak untuk Kantin, Warung, hingga Katering

Lebih lanjut, dilansir dalam bogor.uri.co.id, Dedi mengatakan tarif sebesar 50% itu adalah upaya Pemkab Bogor meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi.

Menurut dia, kondisi ekonomi di Bogor sudah mulai meningkat, khususnya untuk sektor hiburan malam, dan karena itu sudah layak untuk dinaikkan pajaknya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?