KOMPLAIN PAJAK

Jumlah Pengaduan Wajib Pajak Diklaim Menurun

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 November 2019 | 15:20 WIB
Jumlah Pengaduan Wajib Pajak Diklaim Menurun Kantor Pusat DJP

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengklaim jumlah pengaduan wajib pajak terhadap pelayanan yang diberikan otoritas pajak turun drastis tahun ini. Berbagai kebijakan yang pro-wajib pajak disebut sebagai penyebab turunnya statistik pengaduan.

Dalam keterangan resminya, DJP menyebutkan hingga Jumat 8 November 2019 tercatat 70 pengaduan wajib pajak. Adapun yang dilaporkan wajib pajak meliputi pengaduan sarana dan prasarana pelayanan perpajakan, pengaduan kode etik dan/atau disiplin pegawai, dan pengaduan tindakan pidana perpajakan.

"Sejak tahun 2015 jumlah pengaduan terus mengalami penurunan. Hingga puncaknya, jika tidak ada penambahan yang signifikan, maka pengaduan di tahun 2019 ini adalah yang terendah sepanjang lebih dari satu dekade terakhir," tulis keterangan resmi DJP, Senin (11/11/2019).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Otoritas pajak menyebut jumlah pengaduan sejatinya mengalami pasang surut. Pada tahun fiskal 2010, jumlah pengaduan yang masuk 859, sangat signifikan dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya. Angka itu sekaligus merupakan tahun dengan jumlah pengaduan terbanyak sepanjang 13 tahun terakhir.

Selanjutnya, tren pengaduan terus turun secara bertahap. Pada 2015, DJP menyebutkan jumlah pengaduan atas pelayanan mengalami penurunan sebanyak 789 pengaduan dibandingkan 9 tahun sebelumnya. Penurunan keluhan dari wajib pajak merupakan buah dari perombakan kebijakan yang dilakukan oleh DJP.

Otoritas mengatakan perbaikan pelayanan kepada wajib pajak dilakukan dalam berbagai proses bisnis. Peningkatan dan perbaikan tersebut dilakukan mulai peningkatan profesionalisme pegawai, penyediaan sarana dan prasarana penunjang. Selain itu, inovasi juga dilakukan DJP dengan menyediakan berbagai sistem pelayanan secara daring.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Hadirnya e-registration, e-filing, e-biling, e-faktur, dan berbagai aplikasi daring lainnya, memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, pelaporan, pembayaran, pembuatan faktur pajak, dan berbagai kemudahan lain dalam menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak," tuturnya.

Untuk terus meningkat pelayanan kepada wajib pajak, setiap saran dan kritik tetap diharapkan. Dengan demikian, dapat tercipta peningkatan kualitas pelayanan perpajakan secara berkesinambungan.

"Pengaduan yang diberikan kepada wajib pajak ini merupakan upaya DJP untuk terus melakukan perbaikan sekaligus menjalankan tugasnya sebagai suatu Badan Publik yang dituntut untuk memegang asas keterbukaan dalam penyelenggaraan pelayanan publik," tutupnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar