PENERIMAAN CUKAI

Jualan Rokok Ketengan Dilarang, DJBC Pastikan Tak Ngefek ke Penerimaan

Dian Kurniati | Kamis, 01 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Jualan Rokok Ketengan Dilarang, DJBC Pastikan Tak Ngefek ke Penerimaan

Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai pelarangan penjualan rokok secara eceran atau ketengan tidak akan berpengaruh terhadap penerimaan cukai hasil tembakau (CHT).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pelunasan cukai rokok dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai. Oleh karena itu, pelunasan cukai rokok ini sudah dilakukan di tingkat pabrik.

"Kaitannya kalau ada penjualan rokok eceran, menurut fiskalnya tidak akan berkurang. Karena cukai ini dipungut di tingkat pabrik," katanya, dikutip pada Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

PMK 68/2018 mengatur 3 cara pelunasan cukai yakni pembayaran, pelekatan pita cukai, dan pelunasan cukai dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Mengenai pelekatan pita cukai, dilaksanakan dengan melekatkan pita cukai yang seharusnya. Pelekatan ini pun dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang cukai.

Nirwala mengatakan pemerintah melalui PMK 67/2018 s.t.d.t.d PMK 217/2021 juga telah mengatur kemasan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita. Salah satu yang diatur yakni jumlah batang rokok dalam suatu kemasan produk.

Misal untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I, diatur isi rokok tiap kemasan adalah 12, 16, 20, dan 50 batang. Sedangkan untuk SKM golongan II, sigaret kretek tangan (SKT), dan sigaret putih tangan (SPT), isi rokok setiap kemasan adalah 10, 12, 16, 20, dan 50 batang.

Baca Juga:
Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Menurutnya, pelarangan penjualan rokok secara ketengan merupakan kebijakan nonfiskal untuk mengendalikan konsumsi produk tersebut. Bersamaan dengan instrumen fiskal melalui pengenaan cukai, kebijakan ini diharapkan efektif menurunkan prevalensi merokok, terutama pada anak.

"Latar belakang orang tidak boleh jualan eceran itu kan, misalnya dulu SMA membeli rokoknya patungan," ujarnya.

Pasal 434 PP 28/2024 tentang Kesehatan mengatur 6 larangan yang harus dipenuhi setiap orang yang menjual produk rokok. Pertama, menjual rokok menggunakan mesin layan diri. Kedua, menjual rokok kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.

Baca Juga:
Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

Ketiga, menjual rokok secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. Keempat, menjual rokok dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.

Kelima, menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Keenam, menjual rokok menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial, kecuali jika terdapat verifikasi umur. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:00 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Kejar-kejaran di Pantura, Bea Cukai Cegat Mobil Pembawa Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah