PENERIMAAN CUKAI

Jualan Rokok Ketengan Dilarang, DJBC Pastikan Tak Ngefek ke Penerimaan

Dian Kurniati | Kamis, 01 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Jualan Rokok Ketengan Dilarang, DJBC Pastikan Tak Ngefek ke Penerimaan

Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai pelarangan penjualan rokok secara eceran atau ketengan tidak akan berpengaruh terhadap penerimaan cukai hasil tembakau (CHT).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pelunasan cukai rokok dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai. Oleh karena itu, pelunasan cukai rokok ini sudah dilakukan di tingkat pabrik.

"Kaitannya kalau ada penjualan rokok eceran, menurut fiskalnya tidak akan berkurang. Karena cukai ini dipungut di tingkat pabrik," katanya, dikutip pada Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

PMK 68/2018 mengatur 3 cara pelunasan cukai yakni pembayaran, pelekatan pita cukai, dan pelunasan cukai dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Mengenai pelekatan pita cukai, dilaksanakan dengan melekatkan pita cukai yang seharusnya. Pelekatan ini pun dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang cukai.

Nirwala mengatakan pemerintah melalui PMK 67/2018 s.t.d.t.d PMK 217/2021 juga telah mengatur kemasan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita. Salah satu yang diatur yakni jumlah batang rokok dalam suatu kemasan produk.

Misal untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I, diatur isi rokok tiap kemasan adalah 12, 16, 20, dan 50 batang. Sedangkan untuk SKM golongan II, sigaret kretek tangan (SKT), dan sigaret putih tangan (SPT), isi rokok setiap kemasan adalah 10, 12, 16, 20, dan 50 batang.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Menurutnya, pelarangan penjualan rokok secara ketengan merupakan kebijakan nonfiskal untuk mengendalikan konsumsi produk tersebut. Bersamaan dengan instrumen fiskal melalui pengenaan cukai, kebijakan ini diharapkan efektif menurunkan prevalensi merokok, terutama pada anak.

"Latar belakang orang tidak boleh jualan eceran itu kan, misalnya dulu SMA membeli rokoknya patungan," ujarnya.

Pasal 434 PP 28/2024 tentang Kesehatan mengatur 6 larangan yang harus dipenuhi setiap orang yang menjual produk rokok. Pertama, menjual rokok menggunakan mesin layan diri. Kedua, menjual rokok kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.

Baca Juga:
Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

Ketiga, menjual rokok secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. Keempat, menjual rokok dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.

Kelima, menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Keenam, menjual rokok menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial, kecuali jika terdapat verifikasi umur. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?