PENERIMAAN CUKAI

Jualan Rokok Ketengan Dilarang, DJBC Pastikan Tak Ngefek ke Penerimaan

Dian Kurniati | Kamis, 01 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Jualan Rokok Ketengan Dilarang, DJBC Pastikan Tak Ngefek ke Penerimaan

Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai pelarangan penjualan rokok secara eceran atau ketengan tidak akan berpengaruh terhadap penerimaan cukai hasil tembakau (CHT).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pelunasan cukai rokok dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai. Oleh karena itu, pelunasan cukai rokok ini sudah dilakukan di tingkat pabrik.

"Kaitannya kalau ada penjualan rokok eceran, menurut fiskalnya tidak akan berkurang. Karena cukai ini dipungut di tingkat pabrik," katanya, dikutip pada Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:
Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

PMK 68/2018 mengatur 3 cara pelunasan cukai yakni pembayaran, pelekatan pita cukai, dan pelunasan cukai dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Mengenai pelekatan pita cukai, dilaksanakan dengan melekatkan pita cukai yang seharusnya. Pelekatan ini pun dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang cukai.

Nirwala mengatakan pemerintah melalui PMK 67/2018 s.t.d.t.d PMK 217/2021 juga telah mengatur kemasan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita. Salah satu yang diatur yakni jumlah batang rokok dalam suatu kemasan produk.

Misal untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I, diatur isi rokok tiap kemasan adalah 12, 16, 20, dan 50 batang. Sedangkan untuk SKM golongan II, sigaret kretek tangan (SKT), dan sigaret putih tangan (SPT), isi rokok setiap kemasan adalah 10, 12, 16, 20, dan 50 batang.

Baca Juga:
Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Menurutnya, pelarangan penjualan rokok secara ketengan merupakan kebijakan nonfiskal untuk mengendalikan konsumsi produk tersebut. Bersamaan dengan instrumen fiskal melalui pengenaan cukai, kebijakan ini diharapkan efektif menurunkan prevalensi merokok, terutama pada anak.

"Latar belakang orang tidak boleh jualan eceran itu kan, misalnya dulu SMA membeli rokoknya patungan," ujarnya.

Pasal 434 PP 28/2024 tentang Kesehatan mengatur 6 larangan yang harus dipenuhi setiap orang yang menjual produk rokok. Pertama, menjual rokok menggunakan mesin layan diri. Kedua, menjual rokok kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.

Baca Juga:
Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Ketiga, menjual rokok secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. Keempat, menjual rokok dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.

Kelima, menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Keenam, menjual rokok menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial, kecuali jika terdapat verifikasi umur. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai