PERPRES 32/2024

Jokowi Teken Perpres tentang Publisher Rights, Ini Pokok Aturannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Februari 2024 | 09:45 WIB
Jokowi Teken Perpres tentang Publisher Rights, Ini Pokok Aturannya

Laman muka dokumen Perpres tentang Publisher Rights.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Pertuaran Presiden (Perpres) 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Beleid tersebut secara populer disebut sebagai Perpres Publisher Rights.

Melalui perpres tersebut, Jokowi menyebut bahwa pemerintah ingin memastikan jurnalisme di Tanah Air tumbuh berkualitas dan jauh dari konten negatif. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Perlu dipahami, beleid ini tidak berlaku bagi pembuat konten atau content creator karena tidak tergolong sebagai perusahaan pers.

Dalam pertimbangan, disebutkan bahwa jurnalisme berkualitas menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Selain itu, perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

“Peraturan presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan,” bunyi Pasal 2 Perpres 32/2024, dikutip pada Rabu (21/2/2024).

Adapun ruang lingkup peraturan ini meliputi pengaturan perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite, dan pendanaan.

Baca Juga:
Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

Perusahaan platform digital ditetapkan berdasarkan kehadiran layanan platform digital di Indonesia, sedangkan perusahaan pers merupakan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Di dalam Perpres ditegaskan bahwa perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan 6 cara.

Pertama, tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.

Baca Juga:
Usai Temui Prabowo, DPR Sebut PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Kedua, memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.

Ketiga, memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.

Keempat, melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.

Baca Juga:
Soal Rencana Tarif PPN 12%, DJP Pastikan Transparansi Penggunaannya

Kelima, memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan.

Keenam, bekerja sama dengan perusahaan pers.

"Kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan dalam perjanjian," bunyi Pasal 7 Perpres 32/2024.

Baca Juga:
DPR Minta Masyarakat Tidak Berspekulasi soal Kenaikan Tarif PPN

Kerja sama yang dimaksud bisa berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati.

Perpres 32/2024 ini juga mengamanatkan pembentukan komite yang mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital sebagaimana tertuang dalam Perpres.

Terakhir, pendanaan komite didapatkan dari organisasi pers, perusahaan pers, bantuan dari negara, dan/atau bantuan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Pegawai Diberi Kuasa Akses Akun Coretax Perusahaan, Harus Daftar Dulu?

Kamis, 05 Desember 2024 | 15:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Usai Temui Prabowo, DPR Sebut PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra