KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rumah MBR Bebas BPHTB, Harus Terlaksana Paling Lambat Akhir Bulan Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Januari 2025 | 17:00 WIB
Rumah MBR Bebas BPHTB, Harus Terlaksana Paling Lambat Akhir Bulan Ini

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kiri) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kanan) berbincang dengan warga yang bekerja sebagai pemulung saat mengunjungi Rusunawa Griya Cipta Kedaung, Kota Tangerang, Banten, Selasa (14/1/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan pemerintah daerah (pemda) untuk segera menghapuskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta mempercepat layanan persetujuan bangunan gedung (PBG).

Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemda harus menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) terkait dengan pembebasan BPHTB dan percepatan PBG atas rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) paling lambat pada akhir Januari 2025.

"Saya sudah sampaikan paling lambat akhir Januari setiap daerah untuk membuat perkada yang membebaskan BPHTB, PBG, dan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta percepatan dari 45 hari menjadi 10 hari," katanya, dikutip pada Rabu (15/1/2025).

Baca Juga:
Peraturan Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai, Unduh di Sini

Pembebasan BPHTB dan percepatan layanan PBG atas rumah MBR diperlukan guna memberikan kemudahan dalam kepemilikan hunian yang layak serta mengentaskan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Terlebih, pembebasan BPHTB dan percepatan PBG tidak berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Misal, potensi pajak Kota Tangerang yang hilang akibat pembebasan BPHTB dan percepatan PBG hanya Rp9,9 miliar dari total PAD senilai Rp2,9 triliun.

"Enggak seberapa. Di daerah lain, silakan melakukan exercise. Tapi ini sekali lagi, untuk rakyat yang kurang mampu," ujar Tito.

Baca Juga:
Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Tito pun berharap pembangunan rumah MBR bisa dilaksanakan secara merata di seluruh daerah sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tinggal di tempat-tempat kumuh.

"Dengan kebijakan ini, rakyat dapat memiliki tempat tinggal layak, dan kita berharap kualitas hidup mereka akan meningkat," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 20:00 WIB PMK 114/2024

Peraturan Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai, Unduh di Sini

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:42 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Ekspor Indonesia ke 5 Anggota Pertama BRICS Tembus US$84 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:08 WIB NERACA PERDAGANGAN

Indonesia Catatkan Surplus Neraca Dagang US$31,04 Miliar pada 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 15 Januari 2025 | 20:00 WIB PMK 114/2024

Peraturan Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai, Unduh di Sini

Rabu, 15 Januari 2025 | 19:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Lelang Palsu Hingga Money Laundry, Kenali Jenis Penipuan Mencatut DJBC

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Pembatalan?

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Saja Bikin NPWP di 2025, Sudah Harus Lapor SPT Tahunan 2024?

Rabu, 15 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rumah MBR Bebas BPHTB, Harus Terlaksana Paling Lambat Akhir Bulan Ini

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

Luhut Wanti-Wanti Sri Mulyani Soal Keamanan Data WP dalam Coretax

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:42 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Ekspor Indonesia ke 5 Anggota Pertama BRICS Tembus US$84 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:00 WIB CORETAX SYSTEM

WP Kembali Bekerja, Aktivasi Ulang Status NPWP Harus Lewat Coretax