KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rencana Tarif PPN 12%, DJP Pastikan Transparansi Penggunaannya

Dian Kurniati | Rabu, 04 Desember 2024 | 08:30 WIB
Soal Rencana Tarif PPN 12%, DJP Pastikan Transparansi Penggunaannya

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemerintah akan menjaga transparansi pengelolaan uang pajak di tengah rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pajak, termasuk PPN, yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat merupakan bagian dari APBN. Melalui APBN, pemerintah dapat membelanjakan uang pajak untuk kepentingan rakyat.

"Mengenai transparansi dan bagaimana kemudian pajak itu digunakan, pastinya apapun yang kami dapatkan dari pembayaran pajak itu dikembalikan kepada masyarakat," katanya, dikutip pada Rabu (4/12/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Dwi menuturkan kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah didahului dengan kajian ilmiah dan proses yang panjang di DPR. Kenaikan tarif PPN tersebut lantas ditetapkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebagaimana diatur dalam UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, tarif PPN dari 10% menjadi 11% berlaku mulai 1 April 2022. Kemudian, tarif PPN tersebut akan dinaikkan kembali menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Selain tarif, UU HPP juga mengatur pemberian fasilitas pembebasan PPN seperti pada bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa keuangan. Hal ini dilakukan untuk menahan dampak kenaikan tarif PPN pada daya beli masyarakat.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Dalam UU HPP, pemerintah juga memberikan berbagai relaksasi pajak kepada masyarakat dan dunia usaha. Misal, penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%, perluasan lapisan penghasilan kena pajak yang dikenai tarif 5%, serta omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada wajib pajak orang pribadi UMKM.

Dari pajak yang dikumpulkan dari masyarakat, lanjut Dwi, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat melalui pemberian berbagai bantuan sosial dan subsidi

Untuk itu, sambungnya, pajak memiliki manfaat besar untuk melaksanakan pembangunan. Dia pun berharap masyarakat turut berpartisipasi dalam pembangunan tersebut dengan membayar pajak.

"Membayar pajak berarti juga adalah bukti kegotongroyongan bagaimana kita membangun bangsa," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan