KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rencana Tarif PPN 12%, DJP Pastikan Transparansi Penggunaannya

Dian Kurniati | Rabu, 04 Desember 2024 | 08:30 WIB
Soal Rencana Tarif PPN 12%, DJP Pastikan Transparansi Penggunaannya

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemerintah akan menjaga transparansi pengelolaan uang pajak di tengah rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pajak, termasuk PPN, yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat merupakan bagian dari APBN. Melalui APBN, pemerintah dapat membelanjakan uang pajak untuk kepentingan rakyat.

"Mengenai transparansi dan bagaimana kemudian pajak itu digunakan, pastinya apapun yang kami dapatkan dari pembayaran pajak itu dikembalikan kepada masyarakat," katanya, dikutip pada Rabu (4/12/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dwi menuturkan kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah didahului dengan kajian ilmiah dan proses yang panjang di DPR. Kenaikan tarif PPN tersebut lantas ditetapkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebagaimana diatur dalam UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, tarif PPN dari 10% menjadi 11% berlaku mulai 1 April 2022. Kemudian, tarif PPN tersebut akan dinaikkan kembali menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Selain tarif, UU HPP juga mengatur pemberian fasilitas pembebasan PPN seperti pada bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa keuangan. Hal ini dilakukan untuk menahan dampak kenaikan tarif PPN pada daya beli masyarakat.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dalam UU HPP, pemerintah juga memberikan berbagai relaksasi pajak kepada masyarakat dan dunia usaha. Misal, penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%, perluasan lapisan penghasilan kena pajak yang dikenai tarif 5%, serta omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada wajib pajak orang pribadi UMKM.

Dari pajak yang dikumpulkan dari masyarakat, lanjut Dwi, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat melalui pemberian berbagai bantuan sosial dan subsidi

Untuk itu, sambungnya, pajak memiliki manfaat besar untuk melaksanakan pembangunan. Dia pun berharap masyarakat turut berpartisipasi dalam pembangunan tersebut dengan membayar pajak.

"Membayar pajak berarti juga adalah bukti kegotongroyongan bagaimana kita membangun bangsa," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya