REFORMASI PAJAK

Jokowi Teken Perpres Pemutakhiran Infrastruktur DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Mei 2018 | 09:02 WIB
Jokowi Teken Perpres Pemutakhiran Infrastruktur DJP

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis Peraturan Presiden (Perpres) No.40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Melalui landasan hukum ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah bisa memulai pemutakhiran sistem teknologi informasi (TI)/core tax system yang terakhir kali diperbarui pada 2003 silam.

Perpres yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 3 Mei 2018 ini bertujuan untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang memilik proses bisnis yang efektif dan efisien.

Hal itu dikonfirmasi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh. Dalam minggu ini rencanaya aturan ini akan segera diumumkan kepada publik.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Ya, sudah selesai memang, tetapi tunggu saja nanti akan diumumkan," katanya, Senin (14/5).

Seperti yang diketahui, core tax system adalah sistem TI yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Ditjen Pajak termasuk otomatisasi proses bisnis mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemprosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemprosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsitaxpayer accounting.

Pembaruan sistem TI Ditjen Pajak ini akan dilakukan secara bertahap. Pembangunan sistem ini diharapkan berjalan sesuai dengan roadmap reformasi perpajakan, di mana pada kuartal III 2018 ditargetkan sudah masuk tahap pengadaan dan lelang agar pembangunan sistem ini mulai jalan di kuartal II-2019 hingga kuartal III-2020.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Beberapa waktu yang lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pentingnya pembaruan infrastruktur Ditjen Pajak terutama dari sisi sistem TI. Semakin banyaknya wajib pajak dan memasuki era keterbukaan informasi keuangan membutuhkan sistem yang handal untuk menunjang kerja otoritas pajak.

"Jumlah pembayar pajak kita sudah lebih dari tiga kali lipat, jumlah kantor-kantor dari Ditjen Pajak, KPP, maupun Kanwil, juga sudah meningkat. Dan juga dari tingkat registrasi dari pembayar pajak, dan pengelolaan dari datanya, itu sudah makin membutuhkan suatu 'upgrade' dari sistem TI," kata Sri Mulyani. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN