REFORMASI PAJAK

Jokowi Teken Perpres Pemutakhiran Infrastruktur DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Mei 2018 | 09:02 WIB
Jokowi Teken Perpres Pemutakhiran Infrastruktur DJP

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis Peraturan Presiden (Perpres) No.40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Melalui landasan hukum ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah bisa memulai pemutakhiran sistem teknologi informasi (TI)/core tax system yang terakhir kali diperbarui pada 2003 silam.

Perpres yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 3 Mei 2018 ini bertujuan untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang memilik proses bisnis yang efektif dan efisien.

Hal itu dikonfirmasi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh. Dalam minggu ini rencanaya aturan ini akan segera diumumkan kepada publik.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

"Ya, sudah selesai memang, tetapi tunggu saja nanti akan diumumkan," katanya, Senin (14/5).

Seperti yang diketahui, core tax system adalah sistem TI yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Ditjen Pajak termasuk otomatisasi proses bisnis mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemprosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemprosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsitaxpayer accounting.

Pembaruan sistem TI Ditjen Pajak ini akan dilakukan secara bertahap. Pembangunan sistem ini diharapkan berjalan sesuai dengan roadmap reformasi perpajakan, di mana pada kuartal III 2018 ditargetkan sudah masuk tahap pengadaan dan lelang agar pembangunan sistem ini mulai jalan di kuartal II-2019 hingga kuartal III-2020.

Baca Juga:
DJP Sediakan Portal Layanan Wajib Pajak di Pajak.go.id, Cek Lewat Sini

Beberapa waktu yang lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pentingnya pembaruan infrastruktur Ditjen Pajak terutama dari sisi sistem TI. Semakin banyaknya wajib pajak dan memasuki era keterbukaan informasi keuangan membutuhkan sistem yang handal untuk menunjang kerja otoritas pajak.

"Jumlah pembayar pajak kita sudah lebih dari tiga kali lipat, jumlah kantor-kantor dari Ditjen Pajak, KPP, maupun Kanwil, juga sudah meningkat. Dan juga dari tingkat registrasi dari pembayar pajak, dan pengelolaan dari datanya, itu sudah makin membutuhkan suatu 'upgrade' dari sistem TI," kata Sri Mulyani. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 19:15 WIB CORETAX SYSTEM

Elemen Data Tidak Lengkap, DJP: WP Dapat Buat Faktur Pajak Pengganti

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024