KEPPRES 7/2024

Jokowi Rilis Keppres Soal Cuti Bersama ASN 2024, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Kamis, 11 Januari 2024 | 15:00 WIB
Jokowi Rilis Keppres Soal Cuti Bersama ASN 2024, Begini Perinciannya

Tampilan awal salinan Keppres 7/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres 7/2024 terkait dengan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada 2024.

Keppres 7/2024 diterbitkan guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2024. Melalui keputusan tersebut, cuti bersama pegawai ASN pada 2024 ditetapkan sebanyak 10 hari.

"Cuti bersama…tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara," bunyi diktum kedua keppres 7/2024, dikutip pada Kamis (11/1/2024).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Pemerintah menetapkan cuti bersama pegawai ASN pada 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Imlek 2575 Kongzili. Kemudian, pada 12 Maret 2024, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.

Pada 8,9,12, dan 15 April 2024, pemerintah memberikan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Sementara itu, pada 10 Mei 2024, ditetapkan sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih.

Setelahnya, pada 24 Mei 2024, ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah, serta 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Pegawai ASN yang karena jabatannya tak diberikan hak atas cuti bersama maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

"Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 9 Januari 2024]," bunyi diktum keempat Keppres 7/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP