Tampilan awal salinan Keppres 7/2024.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres 7/2024 terkait dengan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada 2024.
Keppres 7/2024 diterbitkan guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2024. Melalui keputusan tersebut, cuti bersama pegawai ASN pada 2024 ditetapkan sebanyak 10 hari.
"Cuti bersama…tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara," bunyi diktum kedua keppres 7/2024, dikutip pada Kamis (11/1/2024).
Pemerintah menetapkan cuti bersama pegawai ASN pada 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Imlek 2575 Kongzili. Kemudian, pada 12 Maret 2024, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
Pada 8,9,12, dan 15 April 2024, pemerintah memberikan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Sementara itu, pada 10 Mei 2024, ditetapkan sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih.
Setelahnya, pada 24 Mei 2024, ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah, serta 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Pegawai ASN yang karena jabatannya tak diberikan hak atas cuti bersama maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
"Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 9 Januari 2024]," bunyi diktum keempat Keppres 7/2024. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.