IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi Perintahkan PUPR dan Kemenhub Bangun Bandara VVIP di IKN

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Juni 2023 | 14:30 WIB
Jokowi Perintahkan PUPR dan Kemenhub Bangun Bandara VVIP di IKN

Pengunjung mengunjungi lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan untuk membangun Bandara VVIP guna mendukung pengembangan infrastruktur penerbangan dan konektivitas Ibu Kota Nusantara (IKN).

Bandara VVIP tersebut bakal dibangun di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

"Bandar Udara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN," bunyi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) 31/2023, dikutip Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:
Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Secara lebih terperinci, Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan mendapatkan penugasan untuk membangun fasilitas keselamatan dan keamanan Bandara VVIP; fasilitas sisi udara yang mencakup landas pacu, runway strip, runway end safety area, stopway, clearway, taxiway, dan landasan parkir; fasilitas sisi darat; dan jalan akses menuju Bandara VVIP.

Bila fasilitas sisi udara sudah selesai dibangun oleh Kementerian PUPR, fasilitas tersebut harus diserahkan ke Kementerian Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Menteri PUPR dan Menteri Perhubungan melaporkan pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP kepada presiden paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu diperlukan," bunyi Pasal 12 Perpres 31/2023.

Baca Juga:
Promo November, Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Selain Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan, Badan Bank Tanah secara khusus mendapatkan penugasan untuk melakukan pengadaan tanah lokasi berdirinya Bandara VVIP. Adapun AirNav juga mendapatkan tugas untuk menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan di Bandara VVIP.

Guna mempercepat pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP, Jokowi juga memberikan penugasan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BMKG, Pemprov Kaltim, dan Pemkab Penajam Paser Utara.

Perpres 31/2023 telah diundangkan pada 6 Juni 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 November 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Jumat, 08 November 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Promo November, Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 04 November 2024 | 16:03 WIB PMK 69/2024

Amended, Criteria for Corporate Taxpayers to Obtain Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?