IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi Perintahkan PUPR dan Kemenhub Bangun Bandara VVIP di IKN

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Juni 2023 | 14:30 WIB
Jokowi Perintahkan PUPR dan Kemenhub Bangun Bandara VVIP di IKN

Pengunjung mengunjungi lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan untuk membangun Bandara VVIP guna mendukung pengembangan infrastruktur penerbangan dan konektivitas Ibu Kota Nusantara (IKN).

Bandara VVIP tersebut bakal dibangun di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

"Bandar Udara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN," bunyi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) 31/2023, dikutip Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:
Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Secara lebih terperinci, Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan mendapatkan penugasan untuk membangun fasilitas keselamatan dan keamanan Bandara VVIP; fasilitas sisi udara yang mencakup landas pacu, runway strip, runway end safety area, stopway, clearway, taxiway, dan landasan parkir; fasilitas sisi darat; dan jalan akses menuju Bandara VVIP.

Bila fasilitas sisi udara sudah selesai dibangun oleh Kementerian PUPR, fasilitas tersebut harus diserahkan ke Kementerian Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Menteri PUPR dan Menteri Perhubungan melaporkan pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP kepada presiden paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu diperlukan," bunyi Pasal 12 Perpres 31/2023.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Selain Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan, Badan Bank Tanah secara khusus mendapatkan penugasan untuk melakukan pengadaan tanah lokasi berdirinya Bandara VVIP. Adapun AirNav juga mendapatkan tugas untuk menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan di Bandara VVIP.

Guna mempercepat pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP, Jokowi juga memberikan penugasan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BMKG, Pemprov Kaltim, dan Pemkab Penajam Paser Utara.

Perpres 31/2023 telah diundangkan pada 6 Juni 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Senin, 11 November 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Jumat, 08 November 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Promo November, Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global