IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi Perintahkan PUPR dan Kemenhub Bangun Bandara VVIP di IKN

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Juni 2023 | 14:30 WIB
Jokowi Perintahkan PUPR dan Kemenhub Bangun Bandara VVIP di IKN

Pengunjung mengunjungi lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan untuk membangun Bandara VVIP guna mendukung pengembangan infrastruktur penerbangan dan konektivitas Ibu Kota Nusantara (IKN).

Bandara VVIP tersebut bakal dibangun di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

"Bandar Udara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN," bunyi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) 31/2023, dikutip Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Secara lebih terperinci, Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan mendapatkan penugasan untuk membangun fasilitas keselamatan dan keamanan Bandara VVIP; fasilitas sisi udara yang mencakup landas pacu, runway strip, runway end safety area, stopway, clearway, taxiway, dan landasan parkir; fasilitas sisi darat; dan jalan akses menuju Bandara VVIP.

Bila fasilitas sisi udara sudah selesai dibangun oleh Kementerian PUPR, fasilitas tersebut harus diserahkan ke Kementerian Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Menteri PUPR dan Menteri Perhubungan melaporkan pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP kepada presiden paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu diperlukan," bunyi Pasal 12 Perpres 31/2023.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selain Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan, Badan Bank Tanah secara khusus mendapatkan penugasan untuk melakukan pengadaan tanah lokasi berdirinya Bandara VVIP. Adapun AirNav juga mendapatkan tugas untuk menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan di Bandara VVIP.

Guna mempercepat pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP, Jokowi juga memberikan penugasan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BMKG, Pemprov Kaltim, dan Pemkab Penajam Paser Utara.

Perpres 31/2023 telah diundangkan pada 6 Juni 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja